KOTA BIMA – Polemik dugaan dominasi sejumlah perusahaan dalam proyek konstruksi Pemerintah Kabupaten Bima terus bergulir di ruang publik. Narasi yang beredar di media sosial bahkan memunculkan anggapan bahwa paket-paket pekerjaan telah dikuasai kelompok tertentu. Menanggapi isu tersebut, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bima meminta masyarakat tidak menggiring opini tanpa didukung fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretaris Gapensi Kota Bima, Angga Taher, menjelaskan bahwa Gapensi merupakan salah satu dari banyak asosiasi badan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Menurutnya, seluruh asosiasi memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses pengadaan pemerintah sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan, seluruh proses pemilihan penyedia jasa dilaksanakan secara elektronik melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), sehingga setiap perusahaan dapat bersaing secara terbuka.
"Setiap badan usaha yang memenuhi syarat berkompetisi secara terbuka. Penentuan pemenang murni berdasarkan hasil evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, sama sekali tidak didasarkan pada asal asosiasi," ujar Angga.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan tender di LPSE Kabupaten Bima, sejumlah paket pekerjaan justru dimenangkan dengan nilai penawaran yang berada lebih dari 10 persen di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurut Angga, kondisi tersebut menunjukkan persaingan antarperusahaan berlangsung cukup ketat dan kompetitif.
Ia menilai perusahaan yang belum berhasil memenangkan tender sebaiknya menjadikan hasil evaluasi sebagai bahan perbaikan. Kelengkapan administrasi, kemampuan teknis, ketersediaan personel dan peralatan, pengalaman kerja, hingga strategi penyusunan harga penawaran menjadi faktor penting dalam menentukan hasil tender.
Angga juga menegaskan bahwa kritik terhadap proses pengadaan merupakan hak setiap warga negara. Namun, tuduhan mengenai adanya dominasi atau keberpihakan terhadap kelompok tertentu harus disertai bukti yang kuat dan disampaikan melalui mekanisme hukum maupun prosedur pengawasan yang berlaku.
"Kritik terhadap proses pengadaan adalah hak setiap pihak. Namun tuduhan dominasi atau keberpihakan harus didukung bukti kuat dan ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan sekadar persepsi di media sosial," katanya.
Gapensi Kota Bima berharap seluruh pelaku usaha jasa konstruksi dapat terus membangun iklim persaingan yang sehat, profesional, dan transparan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses pengadaan pemerintah tetap terjaga serta memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh badan usaha yang memenuhi ketentuan. (RED)

Komentar