KOTA BIMA – BPJS Kesehatan Cabang Bima bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kota Bima memperkuat kolaborasi dengan insan pers guna meningkatkan kualitas penyebaran informasi publik sekaligus mempertegas batas keterbukaan informasi yang tetap mengedepankan perlindungan data pribadi.
Kegiatan yang digelar di ruang rapat BPJS Kesehatan Cabang Bima, Senin (29/6/2026), dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan, Diskominfo Kota Bima, serta sejumlah jurnalis dari berbagai media. Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme penyampaian informasi publik yang akurat, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima, Yuniatin Sulistia Kabag SDMUK menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus bersumber dari data yang valid agar tidak menimbulkan hoaks maupun kesalahpahaman.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan tidak dapat memberikan data pribadi peserta kepada pihak eksternal karena terikat dengan aturan mengenai perlindungan data pribadi. Setiap permohonan informasi, termasuk untuk kepentingan penelitian, harus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Data peserta tidak bisa disebarluaskan begitu saja. Informasi yang dapat diberikan umumnya berupa data agregat atau statistik, sedangkan data pribadi tetap dilindungi oleh peraturan perundang-undangan," ujar Yuni.
Yuni juga mengajak insan pers untuk terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dalam memperoleh informasi terkait layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sehingga informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat tetap akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Bima, Muhammad Hasim, mengatakan media memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi publik yang telah terverifikasi.
Menurutnya, kolaborasi tersebut dibangun atas tiga prinsip utama, yakni partisipasi, motivasi bersama, dan peningkatan kapasitas seluruh pihak yang terlibat.
"Media merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu, seluruh informasi yang dipublikasikan harus melalui proses validasi agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru," kata Hasim.
Ia menambahkan, kebutuhan masyarakat terhadap informasi terus meningkat di era digital. Karena itu, pengelolaan informasi publik harus dilakukan secara profesional, transparan, dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi perlindungan data pribadi.
Melalui kegiatan ini, BPJS Kesehatan Cabang Bima dan Diskominfo Kota Bima berharap sinergi dengan media semakin kuat dalam menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat, tanpa mengabaikan perlindungan data pribadi peserta JKN. (SB01)

Komentar