Terduga Pelaku Bandar Narkoba Ditangkap di Kelurahan Tanjung

Iklan 970x250 px

.

Terduga Pelaku Bandar Narkoba Ditangkap di Kelurahan Tanjung

Selasa, 18 September 2018


Kota Bima, Suara Bima.-
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Bima Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Bandar Narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap oleh petugas di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima sekitar pukul 06.00 wita, Selasa 18 September 2018.

Kedua pelaku adalah SB alias Jampang (33) dan ER alias Gita (27) yang merupakan asal warga yang sama yakni di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengungkapkan, penangkapan SB dan ER berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu.

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bima Kota langsung bergegas melakukan penggerebekan di rumah terduga pengedar narkotika.

"Akhirnya petugas-pun mengamankan seorang laki laki dan seorang perempuan di dalam rumah tersebut," ujarnya 

Tidak hanya itu kata Suratno, tim kembali melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dengan didampingi oleh ketua RT setempat untuk melacak keberadaan barang bukti yang telah disembunyikan. 

"Hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan 10 bungkus narkotika diduga jenis sabu yg disimpan di dalam saku celana tersangka SB dan tim juga menemukan barang bukti pendukung lainya," jelasnya 

Selanjutnya, setelah Tim usai melakukan penggeledahan di TKP satu, tim kembali melakukan pengembangan di kediaman rumah tersangka SB di RT 13 RW 02 Kelurahan Tanjung.

"Setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan lagi barang bukti Narkotika, tim hanya menemukan barang bukti pendukung berupa timbangan dan plastik klip serta bong," terangnya. 

Ditambahkanya, bahwa setelah dilakukan introgasi oleh Anggota, tersangka juga mengakui bahwa benar barang bukti tersebut adalah miliknya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita yaitu, 10 bungkus narkotika diduga sabu, 2 buah timbangan, 2 buah Bong, 1 buah ATM BNI, 15 buah HP, 1 buah tas warna kuning, 1 buah dompet, 1 bendel isolasi, 1 bungkus plastik klip, 4 buah korek api, 3 buah gunting, 2 buah sendok plastik, Uang tunai Rp. 2.050.000- ( dua juta lima puluh ribu rupiah)

"Kini tersangka dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya (SB04)