Tingkatkan Kapasitas SDM, Diskominfo NTB Gelar Pelatihan Untuk 40 Pengelola PPID

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Tingkatkan Kapasitas SDM, Diskominfo NTB Gelar Pelatihan Untuk 40 Pengelola PPID

Kamis, 18 Oktober 2018
Bima, Suara Bima.-
Untuk meningkatkan kapasitas SDM Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi (PPID)  Kabupaten/Kota Se-NTB,  Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB menggelar Pelatihan SDM yang diikuti 40 pengelola PPID Organisasi  Perangkat Daerah (OPD)  kabupaten Bima Selasa (16/10) di Gedung PKK.

Kepala Dinas Komunikasi,  Informatika dan Statistik Kabupaten Bima H.  Abdul Wahab Usman SH,  M.Si mengatakan, bahwa Pelatihan ini penting untuk dilaksanakan sebab, untuk meningkatkan kapasitas SDM, khususnya yang ditunjuk oleh pimpinan sebagai orang yang mengelola PPID di masing-masing OPD.

Dijrlaskannya, kegiatan ini bernilai positif bagi aparatur pengelola informasi dan dokumentasi yang dalam mengelola  informasi bagi masyarakat.  

"Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bima memberikan apresiasi kepada Diskominfotik Provinsi NTB atas penyelenggaraan pelatihan ini," Tandasnya.

Pelatihan tersebut dipandu oleh Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) Diskominfotik NTB Abubakar, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Hendriadi,  SE, ME serta menjadi salah seorang narasumber.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB Hendriadi,  SE menjelaskan, bahwa kegiatan ini dengan tema "Memahami Keterbukaan Informasi Publik dan Sengketa Informasi. Dari kegiatan ini pula bahwa tugas utama PPID mencakup empat kegiatan.

"Tugas tersebut mencakup mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik,  pelayanan Informasi Publik serta  pengelolaan dan pendokumentasian informasi". Jelas Hendriadi.

Menurut dia, kunci tugas PPID adalah menyediakan informasi publik.  Artinya bila fungsi penyediaan informasi berjalan dengan baik, maka 3 komponen lainnya dapat dilaksanakan dengan baik.

Terkait sengketa indormasi, ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu proses mediasi atau penyelesaian  sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi.

"Sedangkan ajudikasi yaitu sebuah proses penyelesaian sengketa informasi publik yang diputus oleh Komisi Informasi antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi".  Jelasnya

Usai pemaparan materi oleh narasumber,  peserta diberikan kesempatan memberikan sejumlah pertanyaan terkait  dengan materi yang disampaikan dan diakhiri pembagian buku kepada para penanya. (SB.K)