Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memfasilitasi penyelesaian permasalahan aset P3D antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Kali ini rapat koordinasi (rakor) melibatkan para pihak terkait dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (30/5/2022).
KPK
berharap dengan adanya rakor penyelesaian lanjutan yang melibatkan kedua pemda
dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Kemendagri ini dapat
mempercepat penyelesaian serah terima aset P3D dari Pemkab Bima kepada Pemkot
Bima sesuai amanah Undang-undang No.13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima
di Provinsi NTB dan peraturan perundangan lain yang berlaku demi menghindari
potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
“Kenapa KPK hadir di tengah-tengah
permasalahan ini karena KPK konsen mencegah terjadinya tindak pidana korupsi
dalam hal manajemen aset. Perlu diingat aset P3D ini bukan aset pribadi,
selesaikan masalah berdasarkan aturan hukum yang berlaku,” ujar Plt. Deputi
Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Yudhiawan Wibisono.
Pada
November 2020, KPK sudah memfasilitasi penandatanganan Berita Acara
Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Kab Bima Berupa Tanah dan Bangunan yang
berada di Wilayah Kota Bima antara Pemkab Bima dengan Pemkot Bima Nomor 032/575/07.3/2020 dan
Nomor 900/943/BPKAD/XI/2020
di aula Kantor Walikota Bima. Namun sejak itu, belum ada kelanjutan penyerahan
aset yang signifikan.
KPK
menilai Pemkot Bima dan Pemkab Bima tidak menjalankan kesepakatan penyelesaian
Aset P3D yang telah dituangkan dalam Berita Acara tersebut. Kedua Pemda juga
dinilai tidak tertib dan tidak serius dalam melakukan upaya penertiban dan
pengamanan aset mulai dari penyimpanan dokumen, sertifikasi, pemasangan tanda
batas sehingga terbuka peluang hilangnya aset yang dapat mengakibatkan kerugian
negara.
KPK
juga meminta peran Pemprov NTB lebih aktif mendorong percepatan penyelesaian
permasalahan aset hasil pemekaran ini.
Wakil
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah sepakat untuk
menyelesaikan persoalan aset P3D ini segera mengingat pentingnya prasarana dan
sarana untuk mendukung tumbuh kembang Kota Bima. Menurutnya, persoalan ini
harus segera diserahkan bahkan sejak Kota Bima terbentuk 20 tahun lalu.
“Saya yakin masalah ini segera tuntas
karena kita bernegara ini harus patuh aturan hukum yang berlaku. Sudah 200-an
aset diserahkan dari 600-an, tinggal 400-an lagi,” ujar Sitti.
Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak H.
Simanjuntak mengingatkan pentingnya database aset untuk mempercepat proses
serah terima aset dan untuk menghindari temuan BPK. Ia juga menyarankan setelah
kesepakatan dibuat, segera dibentuk tim monitoring evaluasi dengan unsur
Pemprov NTB termasuk di dalamnya.
“Terkait
aset ini bukan persoalan Bima saja, tapi kenapa yang ini susah dan lama? Kalau
diawali dengan database yang lengkap, tidak perlu menjadi temuan BPK yang
berulang setiap tahunnya. Yang kita lakukan ini masih fungsi Pembinaannya,
belum Pengawasan. Untuk apa misalnya kita WTP 20 kali tapi di dalam ternyata
masih ada masalah, hanya untuk patuhi standar laporan saja,” ujar tumpak.
Bupati
Bima Indah Damayanti hadir beserta jajaran menyampaikan bahwa pihaknya masih
membutuhkan waktu lagi untuk memastikan sisa aset P3D yang belum diserahkan ke
Kota Bima dan meminta waktu untuk bersama-sama Pemkot Bima melakukan proses
rekonsiliasi ulang selama dua minggu ke depan.
Walikota
Bima M. Lutfi yang juga hadir beserta jajaran menyepakati hal tersebut. Lutfi
menyampaikan hingga rakor ini digelar sudah 247 aset P3D yang diserahkan,
tinggal 391 aset lagi.
Pada akhir rakor disepakati dengan
Berita Acara (BA) yang ditandatangani oleh Bupati Bima dan Walikota Bima. BA
tersebut berisi bahwa kedua belah pihak secara bersama-sama hingga tanggal 14
Juni 2022 melakukan inventarisasi, rekonsiliasi dan pertukaran dokumen aset
BMD. Kedua, para pihak bersepakat pada tanggal 15 Juni bertempat di Kantor
Gubernur NTB untuk melaporkan hasil inventarisasi dan rekonsiliasi BMD. Ketiga,
para pihak bersepakat pada tanggal 30 Juni 2022 bertempat di Kantor Gubernur
NTB untuk menandatangani berita acara serah terima BMD dari Pemkab Bima ke
Pemkot Bima.
Kesepakatan
tersebut turut disaksikan Kasubdit Penataan Daerah Wilayah 2 Ditjen Otonomi
Daerah Amril Rahim, Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indra Wirawan, Ketua DPRD Kab
Bima M. Putera Feryandi, dan Direktur Korsup Wilayah V Budi Waluya beserta tim.
KPK memastikan akan terus memonitor
perkembangan penyerahan aset P3D ini dan berharap Kemendagri maupun Pemprov NTB
memfasilitasi dan mengawasi seluruh proses serah terima aset P3D sampai tuntas.
. (SB.1K)