Kota Bima,- Sekda Kota Bima Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Relokasi
Pemindahan Masyarakat Penerima Bantuan Dana Hibah, didampingi Asisten II,
Kepala BPBD Kota Bima, Kepala DLH Kota Bima, Kepala Dikes Kota Bima, Kasat Pol
PP Kota Bima, Camat dan Lurah masing-masing wilayah bertempat di Ruang Rapat
Walikota pada hari Selasa, 9 Agustus 2022.
Drs. H.
Muhtar, MH selaku Sekda Kota Bima mewakili Walikota dalam arahannya
menyampaikan, sesuai permintaan dari pihak JICA Jepang, PUPR Pusat dan
Provinsi, bahwa pelaksanaan Pelebaran Sungai Padolo dan Melayu proses tendernya
dimulai tahun ini, kemudian proses pemindahan masyarakat ke rumah relokasi dilakukan
sampai 30 Agustus 2022.
"Kesiapan
rumah relokasi sudah 100 %. Jika dilapangan ada keluhan dan kendala, selesaikan
secara musyawarah dan mufakat dengan masyarakat pemilik rumah. Jika ada keluhan
dari masyarakat mengenai kondisi rumahnya perlu perbaikan, diupayakan
pemerintah akan bantu mereka untuk memperbaiki sendiri rumahnya", tambah
Sekda.
Lanjutnya,
mulai Kamis 11 Agustus 2022 tim yang dibentuk untuk segera bekerja, tahap
awalnya lakukan sosialisasi kepada masyarakat penerima hibah. Disamping itu
juga tambah Sekda, akan memberi penanda rumah-rumah yang akan dirobohkan dengan
cat atau pilox, misalnya rumah A diberi tanda akan dipindahkan ke Relokasi
Kadole. Hal ini dilakukan agar memudahkan tim bekerja ditingkat lapangan.
"Jika
ada masyarakat yang ingin pindah secara mandiri silahkan, pemda siap
bantu," tambahnya.
Masih menurut Sekda Kota Bima, kemarin
konsultan dari JICA Jepang, konsultan dari PUPR Jakarta dan Provinsi dibantu
oleh Dinas PUPR Kota Bima dan Bappeda dan Litbang Kota Bima, bahwa tahun ini
mulai dilakukan proses tender, pada tahun 2023 kedepan mulai pelaksanaan
pengerjaannya.
Hasil peninjauan pihak JICA, PUPR pusat
dan provinsi dilapangan, masih terdapat rumah dibantaran sungai yang masih
ditempati oleh warga, sehingga diharapkan kepada tim, Camat dan Lurah agar
kendala ini segera diselesaikan, untuk dilakukan sosialiasi kepada masyarakat
bahwa pada tanggal 31 Agustus 2022 semua rumah sudah siap dipindahkan.
"Kepada para Camat dan Lurah
diminta serius bekerja, ini bukan keinginan Walikota dan Wakil Walikota secara
pribadi", ujarnya.
Diharapkan agar sesuai dengan rencana
31 Agustus 2022 tidak ada lagi yang tidak mau pindah, mau tidak mau, suka tidak
suka, warga wajib hukumnya pindah, jika tidak pindah, rumah tetap dirobohkan 5
meter dari bibir sungai, harus clear and clean sesuai permintaan JICA dan PU
Pusat, tegas Sekda.
"Selama kita bekerja dengan baik,
semua urusan kita serahkan pada Allah SWT", tutur Sekda.
Tim yang dibentuk antara lain BPDD,
Satpol PP, DLH, Camat, Lurah, RT dan RW agar menindaklanjuti secepatnya dengan
batas terakhir 31 Agutus 2022, ditingkat lapangan akan dibantu oleh Babinsa,
dan Babinkamtibmas. (SB.1K)