Kuasai 23 Poket Narkoba Jenis Shabu, Dua Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Kuasai 23 Poket Narkoba Jenis Shabu, Dua Pemuda Ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima

Kamis, 07 September 2023
Suara Bima

Bima,- Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bima berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga memiliki, menguasai dan menyimpan Narkoba jenis Shabu Siap Edar Rabu 06/09/23 Sekira Pukul 16.30. WITA Sore Kemarin.



Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Sukardin SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua terduga Pengedar Narkoba di Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.


"Kami telah mengamankan Saudara IY dan MW dengan barang Narkoba jenis Shabu sebanyak 23 pocket Siap Edar serta barang bukti lainnya diamankannya kedua Warga Desa Sondosia ini berdasarkan UU RI. no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" Kata Kapolres di Kutip Kasat Resnarkoba.


Masih Kasat Resnarkoba, Kedua terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu ini diamankan  berawal personil Sat Resnarkoba Polres Bima menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya indikasi Penyalahgunaan  Narkotika Jenis Shabu di desa Sondosia.


Setelah itu tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.


Sesampainya di TKP melakukan penyelidikan dan pemantauan terkait gerak gerik Serta keberadaan keduanya.


Tidak lama kemudian tim melihat IY dan MW sedang mengadu ayam di belakang rumah IY, tanpa membuang waktu dan tidak mau buruan nya lepas tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek badan, rumah, maupun area sekitar TKP.


Dari hasil Penggeledahan yang ikut disaksikan oleh ketua RT setempat dari tangan keduanya tim berhasil menyita 23 Pocket Narkoba jenis Shabu siap edar bersama sejumlah barang bukti lainnya.


"23 Pocket Narkoba jenis Shabu siap edar itu disita  dari Tangan  atau yang dikuasai oleh IY sebanyak 9 Pocket dan dari tangan atau yang dikuasai oleh MW sebanyak 14 Pocket" Pua Sapaan akrab Kasat merinci.


Setelah itu kedua terduga Pengedar Narkoba jenis Shabu bersama sejumlah barang bukti lainnya langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya. (SB02)