Kota Bima,- Pemerintah Kota Bima
melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima menghimbau melalui
Surat Edaran Nomor 007/150/IV/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
dalam masa darurat penyebaran Virus Disease (Covid-19) di Kota Bima.
Hal ini menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 4 Tahun 2020 tanggal 24
Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Indonesia Dalam Masa
Darurat Penyebaran Virus Disease (COVID-19) dan berdasarkan Kebijakan dari
Pemerintah Provinsi NTB dan Laporan Pelaksanaan Penanggulangan COVID-19 di
Wilayah Korem 162/WIRA BHAKTI tanggal 11 April 2020 oleh Komandan Korem kepada
Gubernur NTB yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Walikota se NTB, serta
dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Wilayah Nusa Tenggara
Barat khususnya Kota Bima.
Surat Edaran
ini disampaikan kepada seluruh Kepala Sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs dan Pondok
Pesantren dan seluruh Kepala SMA/MA/SMK di Kota Bima, dengan point-point
diantaranya tidak melakukan konvoi kendaraan atas perayaan kelulusan bagi
siswa-siswi SMP/MTs, SMA/MA dan SMK. Selain itu, masa perpanjangan berlaku dari
tanggal 14 April hingga 27 April 2020 dengan ketentuan tidak memberikan
tugas kelompok dan tugas lainnya yang membuat para sisswa-siswi keluar rumah.
(SB.03)