Kota Bima,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024.
Kegiatan yang dipusatkan di Ruma Dining Kota Bima tersebut berlangsung pada Kamis, 1 Februari 2024 dan dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Bima, Komisioner Bawaslu Kota Bima, Anggota Panwaslu se- Kecamatan OKP dan peserta sosialisasi.
Komisioner Bawaslu Kota Bima yang juga Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Idhar menjelaskan, bahwa persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 ini menjadi atensi.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima telah melakukan pengawasan dan pencermatan, terhadap data pemilih di Kota Bima untuk Pemilu tahun 2024.
Bawaslu, menemukan adanya Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 351 pemilih.
Dari temuan ini, Bawaslu Kota Bima mengeluarkan rekomendasi dan telah disampaikan kepada KPU Kota Bima.
"Kami menemukan sebanyak 351 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan persoalan ini penting direkomndasikan ke KPU, jangan sampai pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih yang sudah meninggal bisa memberikan hak suara," ungkap Idhar
Idhar menjelaskan, berdasarkan perhitungan Bawaslu, perhitungan suara saat pelaksanaan pemungutan suara memamakan waktu sebanyak 7 jam, namun dilapangan bahkan mencapai 10 jam hingga malam.
"Waktu tersebut banyak hal belum lagi rasa capek yang dirasakan oleh anggota KPPS dan lain-lain," terangnya. (SB01)