Bus dan Travel Tanpa Izin Merajalela di Kota Bima, DPRD Desak Penindakan Tegas -->

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Bus dan Travel Tanpa Izin Merajalela di Kota Bima, DPRD Desak Penindakan Tegas

Rabu, 15 April 2026

 

Kota Bima,— Menjamurnya bus dan travel tanpa izin resmi di Kota Bima kian memicu kekhawatiran. DPRD Kota Bima melalui Komisi III secara terbuka mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik angkutan ilegal yang dinilai merugikan masyarakat sekaligus membahayakan keselamatan.


Desakan itu mengemuka dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar Rabu (15/4/2026) di kantor DPRD Kota Bima. Sejumlah pihak turut hadir, mulai dari Dinas Perhubungan, DPMPTSP, PT Jasa Raharja, Bidang Tata Ruang PUPR hingga Satpol PP.


Forum tersebut menyoroti banyaknya keluhan warga terkait operasional angkutan tanpa izin yang masih bebas beroperasi. Tak hanya soal legalitas, keberadaan armada yang kerap parkir sembarangan juga memperparah kondisi lalu lintas dan meningkatkan potensi kecelakaan di jalan.


Kepala PT Jasa Raharja Bima, Bramantyo Hadi Prasetio, mengingatkan bahwa jaminan perlindungan bagi penumpang hanya berlaku untuk angkutan umum yang memenuhi ketentuan hukum. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan operator terhadap kewajiban iuran sebagai bagian dari sistem perlindungan dasar kecelakaan.


“Kalau tidak memenuhi aspek legalitas dan kewajiban yang ditetapkan, maka perlindungan terhadap penumpang juga tidak bisa dijamin. Ini menyangkut keselamatan,” ujarnya.


Seluruh peserta rapat sepakat bahwa praktik angkutan ilegal tidak bisa lagi ditoleransi. Selain berpotensi merugikan negara dan pelaku usaha resmi, kondisi tersebut juga menempatkan masyarakat dalam risiko tinggi.


Sebagai tindak lanjut, pemerintah bersama aparat penegak akan melakukan penertiban secara bertahap, mulai dari teguran hingga penindakan langsung di lapangan. Keterlibatan Satuan Lalu Lintas diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus memastikan aturan berjalan efektif.


Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik angkutan tanpa izin dan menata kembali sistem transportasi di Kota Bima agar lebih tertib, aman, serta memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat. (Red)