BIMA – Keberhasilan Polres Bima mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu membuahkan hasil signifikan. Dari pengungkapan awal yang dilakukan jajaran Polsek Woha, penyidik Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk seorang oknum anggota Polri yang kini tengah menjalani proses hukum dan pemeriksaan internal.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RW (38), warga Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.50 Wita.
Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah menjelaskan, setelah RW diamankan oleh personel Polsek Woha, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bima untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
"Setelah menerima penyerahan terduga pelaku dan barang bukti dari Polsek Woha, Satresnarkoba Polres Bima melakukan pendalaman terhadap keterangan yang bersangkutan. Dari hasil interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut," ujar Dediansyah mengutip keterangan Kapolres Bima.
Dalam penggeledahan di rumah RW, petugas menemukan tiga poket berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,50 gram atau netto sekitar 1,20 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sedotan modifikasi, korek api gas, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16,23 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, RW mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HF yang berdomisili di wilayah Kecamatan Woha. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bima kemudian bergerak melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman HF.
Saat penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti alat hisap sabu (bong) dan plastik klip kosong.
Meski awalnya tidak ditemukan narkotika, hasil tes urine HF menunjukkan hasil positif. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam hingga menemukan satu poket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 0,04 gram yang disembunyikan di balik kondom telepon genggam milik terduga.
Pengembangan kasus tidak berhenti sampai di situ. Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, penyidik kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polri yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh personel Polsek Woha bersama Satresnarkoba Polres Bima, petugas kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polri beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," kata Kapolres Bima.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut diduga turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan.
Selain menjalani proses pidana, oknum anggota Polri tersebut juga diproses melalui mekanisme pengawasan internal. Penanganannya dilakukan oleh Seksi Propam Polres Bima dan akan dilanjutkan ke Propam Polda NTB.
Saat ini yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polres Bima untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk anggota Polri, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegasnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut dari komitmen Kapolda NTB Irjen Pol Kalingga Rendra Raharja dalam upaya pemberantasan narkotika melalui penandatanganan Pakta Integritas bagi personel Polri dan ASN Polri di seluruh jajaran Polda NTB.
Saat ini para terduga beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang disita, kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, serta melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, dan analisis barang bukti digital.
Atas perbuatannya, para terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lainnya yang relevan. (Red)

Komentar