KOTA BIMA – Penggunaan media sosial secara bijak kembali menjadi sorotan setelah seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kota Bima menempuh jalur hukum akibat diduga menjadi korban pencemaran nama baik di media sosial. Masyarakat diingatkan agar tidak menggunakan platform digital untuk menuduh, menghina, atau menyebarkan informasi tanpa bukti yang dapat merugikan pihak lain.
Korban bernama Senia Watu melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polres Bima Kota, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.25 Wita.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Muhsin Yusuf, SH dan Radiaturahman SH, dengan nomor register SPKT: ADUAN/K/IVI/2026/NTB/Res Bima Kota.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.45 Wita melalui unggahan di Facebook, Instagram dan Threads.
“Klien kami merasa dirugikan karena ada unggahan yang memuat foto dan kalimat yang diduga menyerang kehormatan serta nama baiknya di media sosial,” ujar kuasa hukum pelapor.
Dalam laporan tersebut, akun media sosial yang dilaporkan masing-masing akun Facebook dan Instagram atas nama Nurul Suntoro serta akun Facebook atas nama Ari Susanti.
Perkara itu bermula saat pelapor berada di kantornya dan diberitahu rekan kerja terkait adanya unggahan di media sosial yang menyertakan foto dirinya beserta tulisan bernada sindiran dan penghinaan.
Pelapor menilai unggahan tersebut telah diketahui publik dan berdampak terhadap nama baik serta reputasinya sebagai pegawai BUMN.
Selain melampirkan bukti unggahan media sosial, pelapor juga mencantumkan dua orang saksi yakni Febriana dan Nona Wonasoba yang disebut mengetahui kejadian tersebut.
Atas laporan itu, pihak pelapor meminta Satreskrim Polres Bima Kota segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun Polres Bima Kota terkait laporan tersebut. (Red)

Komentar