Mataram – Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, S.H., bersama Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Bima, melakukan kunjungan kerja lanjutan ke Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (13/2/2025). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperkaya substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima tentang pengelolaan parkir.
Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, beserta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir dan jajaran terkait. Rombongan DPRD Kota Bima juga didampingi oleh Sekretaris Dewan, Siswadi, S.Si., M.Ak., CRMO., serta staf Sekretariat DPRD.
Ketua DPRD Kota Bima menyebutkan bahwa kunjungan tersebut merupakan bentuk benchmarking tata kelola parkir yang sudah diterapkan di Kota Mataram, untuk dijadikan referensi dalam menyusun regulasi yang tepat bagi Kota Bima.
"Kami berharap Raperda ini bisa menjadi landasan kuat dalam meningkatkan kualitas layanan perparkiran dan sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram menjelaskan bahwa tata kelola parkir yang diterapkan saat ini telah melalui proses panjang, termasuk uji coba berbagai metode hingga akhirnya menggunakan sistem non-tunai. Sistem tersebut dinilai efektif dalam mengurangi kebocoran retribusi dan menghindari praktik tidak bertanggung jawab dari oknum juru parkir.
"Untuk mendukung sistem non-tunai, kami bahkan membantu pembuatan rekening atas nama masing-masing jukir. Edukasi terus kami lakukan agar sistem ini berjalan optimal," ungkapnya.
Dalam pertemuan itu, Pansus II DPRD Kota Bima juga mendapatkan gambaran konkret mengenai implementasi kerja sama Dishub Mataram dengan pihak perbankan sebagai bentuk sinergi dalam pengelolaan parkir yang modern dan transparan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Mataram dan menjadi salah satu agenda penting dalam proses pembentukan Raperda tentang Parkir yang diinisiasi oleh Dinas Perhubungan Kota Bima. (***)