Polsek Asakota Amankan 1.200 Liter Minyak Tanah Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Polsek Asakota Amankan 1.200 Liter Minyak Tanah Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap

Selasa, 20 Mei 2025

Kota Bima,– Polisi Sektor (Polsek) Asakota, jajaran Polres Bima Kota, mengamankan 1.200 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah ilegal dalam penggerebekan di Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 10.30 WITA.


Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafudin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Asakota mendatangi lokasi dan menemukan 180 jerigen berisi minyak tanah yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Rinciannya, 160 jerigen berukuran 5 liter (total 800 liter) dan 20 jerigen berukuran 20 liter (total 400 liter).


“Pelaku berinisial SM, perempuan 51 tahun, warga RT 04 RW 02 Lingkungan Lela, langsung diamankan di lokasi bersama seluruh barang bukti,” ujar IPTU Mirafudin.


Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima Kota untuk penanganan lebih lanjut.


IPTU Mirafudin menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat serta komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Peran aktif warga sangat penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” pungkasnya. (Red)