PT Brantas Abipraya Bungkam soal Pemecatan Sepihak Terhadap Abdurrahman

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

PT Brantas Abipraya Bungkam soal Pemecatan Sepihak Terhadap Abdurrahman

Rabu, 04 Juni 2025

Kota Bima,– PT Brantas Abipraya, perusahaan konstruksi asal Jakarta yang beroperasi di Kelurahan Penato’i, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, enggan memberikan komentar terkait pemecatan sepihak terhadap tiga pekerjanya, termasuk seorang warga Kelurahan Rontu, pada akhir Mei 2025 lalu.


Salah satu pekerja yang diberhentikan adalah Adurahman alias Bagong. Pemecatan tersebut dikabarkan terjadi tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas dari pihak perusahaan.


Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Rabu (4/6/2025), salah seorang staf perusahaan bernama Ricki menolak memberikan pernyataan resmi.


"Kami tidak tahu. Kami tidak bisa memberikan pernyataan apa-apa terkait pemecatan pekerja atas nama Bagong," ujar Ricki singkat.


Ia pun membenarkan bahwa selain Bagong, dua pekerja lainnya juga turut diberhentikan oleh perusahaan. Namun, Ricki tidak menjelaskan alasan pemecatan tersebut.


"Ada tiga orang yang diberhentikan," akunya, tetap tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.


Sementara itu, berdasarkan pantauan media ini, aksi demonstrasi digelar di depan kantor PT Brantas Abipraya oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Barisan Pemuda Nusantara Cabang Bima (BARDAM-NTB).


Dalam aksinya, massa menyoroti keberadaan perusahaan di Kelurahan Penato’i dan mempertanyakan transparansi serta legalitas sejumlah proyek yang dikerjakan perusahaan tersebut di beberapa titik di Kota Bima.


Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Brantas Abipraya belum memberikan tanggapan resmi terkait pemecatan pekerja maupun tuntutan massa aksi. (Red)