Kota Bima – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan Polres Bima Kota. Kali ini, Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol miras berbagai merek dalam operasi yang digelar Rabu (16/7/2025) sore.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Aipda Rahmansyah ini menyasar dua lokasi berbeda setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas jual beli miras secara ilegal.
Penggerebekan pertama dilakukan di Jalan Sultan Muhammad Salahuddin, Kelurahan Dara. Di lokasi ini, polisi mengamankan seorang sopir berinisial BE (28), warga asal Empang, Sumbawa. Dari tangan BE, petugas menyita 160 botol miras jenis Arak Bali yang dikemas dalam lima dus.
Masih di hari yang sama, tim bergerak ke rumah seorang warga berinisial ZL (51) di Kecamatan Rasanae Barat. Hasilnya, polisi menyita 525 botol Arak Bali, 24 botol Anggur Merah, dan 3 botol Bir Bintang.
"Total miras yang diamankan sebanyak 712 botol dari dua lokasi. Seluruh barang bukti dan dua orang terduga pelaku sudah diamankan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Rasanae Barat melalui keterangan resmi.
Polisi menyebut, operasi ini bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Miras dinilai sebagai salah satu pemicu utama tindak kriminal dan gangguan keamanan di tengah masyarakat.
Polsek Rasanae Barat pun mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun konsumsi miras ilegal. "Kami mengajak seluruh elemen warga untuk bersama menjaga keamanan lingkungan," tegasnya. (Red)