Kota Bima,- DPRD Kota Bima akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Namun, perubahan anggaran ini menyisakan defisit Rp24,04 miliar yang harus ditutupi pembiayaan daerah.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kota Bima yang dipimpin Ketua DPRD Syamsurih, didampingi Wakil Ketua II M Ryan Kusuma Permadi, serta dihadiri Wakil Wali Kota Feri Sofiyan, jajaran Forkopimda, OPD, hingga tokoh masyarakat.
“Perubahan APBD ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ujar juru bicara Badan Anggaran DPRD, Haerun Yasin.
Ada OPD Dapat Tambahan, Ada yang Kena Pangkas
Dalam perubahan APBD 2025, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan mendapat kenaikan belanja fantastis, hingga 114,38%. Dinas Lingkungan Hidup naik 34,07%, dan Dinas Perhubungan naik 25,70%.
Sebaliknya, sejumlah OPD harus rela anggarannya dipangkas. Dinas Tenaga Kerja turun -32,9%, BRIDA -19,8%, Satpol PP -17,84%, PUPR -15,87%, RSUD Kota Bima -7,29%, serta Dinas Pendidikan -3,62%.
Catatan Fraksi
Meski semua fraksi menyetujui Raperda ini, mereka tetap memberikan catatan penting:
Fraksi PAN dan Golkar menekankan perlunya sinergi legislatif-eksekutif.
Fraksi Demokrat meminta agar penyesuaian fokus pada program prioritas, sementara PKS mendorong peningkatan PAD.
Fraksi NasDem dan Merah Putih menekankan pentingnya komunikasi terbuka, bahkan mendesak program nyata di sektor pertanian seperti penanaman jagung.
Wali Kota Apresiasi DPRD
Mewakili Wali Kota, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan tersebut. Selanjutnya, Raperda akan diajukan ke Gubernur NTB untuk dievaluasi.
“Kami berharap evaluasi berjalan cepat agar APBD perubahan segera ditetapkan dan program pembangunan bisa langsung jalan,” kata Feri.
Wali Kota Bima juga menyampaikan terima kasih sekaligus permohonan maaf bila dalam proses pembahasan ada hal yang kurang berkenan. (***)

Komentar