![]() |
| Foto : Sekretaris Yayasan Islam Bima, Nurdin Hidu, S.Sos |
Bima – Sepuluh aparat masjid di bawah naungan Yayasan Islam Bima dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2025. Konsekuensinya, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan di masjid karena dilarang menerima gaji ganda.
Sekretaris Yayasan Islam Bima, Nurdin Hidu, S.Sos, mengatakan dari 10 aparat masjid yang lolos, tujuh di antaranya sudah resmi menyerahkan surat pengunduran diri. Sementara tiga lainnya masih dalam proses menunggu kelengkapan administrasi.
“Kalau sudah jadi P3K, otomatis mundur. Tidak bisa dobel gaji, dari yayasan dapat, dari negara juga dapat, itu tidak boleh,” kata Nurdin, Rabu (24/9).
Ia menjelaskan mekanisme pengunduran diri berbeda sesuai kategori masjid. Untuk Masjid Agung, surat langsung diajukan ke yayasan. Sementara untuk Masjid Besar, keputusan diambil melalui rapat Badan Kemakmuran Masjid (BKM) lalu diteruskan ke camat sebelum sampai ke yayasan. Adapun hasil rapat BKM dilaporkan ke kepala desa, kemudian ke yayasan.
Berikut daftar tujuh aparat masjid yang telah resmi mengundurkan diri:
Idham, S.Ag – Khatib II Masjid Besar Al Muwahiddin Sape
Misran, S.Pdi – Lebe Nae Masjid Besar Ambalawi
Rijal, S.Pdi – Lebe Nae Masjid Besar Al Huda Palibelo
Abdul Halid, S.Pdi – Khatib I Masjid Besar Urwathul Wustha Parado
A. Munir – Khatib II Masjid Besar Kore
Ridwan, S.Ag – Lebe Nae Masjid Besar Al Muwahiddin Bima
Budiman, S.Ag – Khatib Masjid Besar Al Muwahiddin Bima
Sedangkan tiga orang lainnya yang masih ditunggu surat resmi pengunduran dirinya adalah:
Anhar, S.Pdi – Khatib I Masjid Besar Al Muwahiddin Bima
Syafruddin, S.Ag – Khatib I Masjid Besar Baitul Hamid Raba
Gunawan, S.HI – Khatib II Masjid Besar Tawali Wera.
“Yang tiga orang ini masih dalam proses, kami masih menunggu surat resmi pengunduran diri mereka,” tutup Nurdin. (Red)

Komentar