Kota Bima – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, berhasil mengungkap kasus pencurian dalam waktu singkat. Seorang pria berinisial FRR (25), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, ditangkap polisi usai diduga mencuri dua pintu terali besi dari gudang semen milik warga bernama Baba Qiong.
Kejadian pencurian itu terungkap pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 09.30 Wita, ketika pelapor, A. Bakar (53), datang ke gudang untuk menyiram air di sekitar lokasi. Ia kaget mendapati dua pintu terali besi telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Setelah melapor kepada pemilik gudang, korban segera mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Rasanae Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda Rahmansyah, SH langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 11.00 Wita di hari yang sama, pelaku berhasil kami amankan tak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Aipda Rahmansyah.
Hasil interogasi menunjukkan, pelaku telah menjual dua pintu terali besi hasil curian itu ke seorang pengepul rongsokan di Kelurahan Rabangodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima. Polisi kemudian bergerak ke lokasi pengepul dan berhasil menemukan serta mengamankan barang bukti tersebut.
Kini, FRR beserta barang bukti dua pintu terali besi telah diamankan di Mapolsek Rasanae Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)

Komentar