Antisipasi Pelanggaran Tata Ruang, Pemkab Bima Gandeng BPN RI Teken MoU

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Antisipasi Pelanggaran Tata Ruang, Pemkab Bima Gandeng BPN RI Teken MoU

Senin, 15 Desember 2025

Bima,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan Objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kabupaten Bima. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran tata ruang, khususnya dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lambu.


Penandatanganan MoU tersebut berlangsung pada Kamis (12/12). Pemkab Bima diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Fathullah, S.Pd, Kepala Dinas PUPR Suwandi, ST., MT, serta Kepala Bidang Tata Ruang Amanah, ST.


Sementara dari pihak BPN RI hadir Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV Aristiyono Devri Nuryanto, ST., M.Sc, bersama Ketua Tim Kerja Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV Alim Fahmi Romadhan, ST., MT.


Dokumen nota kesepahaman tersebut mengatur penanganan IPPR Kabupaten Bima sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011–2031, serta Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lambu.


Dari hasil pertemuan, disimpulkan terdapat lima objek IPPR yang telah diklarifikasi oleh Pemkab Bima dan diverifikasi oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang. Hasil verifikasi menyatakan bahwa objek IPPR tersebut tidak lagi termasuk pelanggaran pemanfaatan ruang.


Pemkab Bima menegaskan komitmennya untuk secara konsisten melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan, termasuk penuntasan pengenaan sanksi administratif guna mewujudkan tertib tata ruang di Kabupaten Bima.


Selain itu, rancangan Peraturan Bupati Bima tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lambu dinyatakan telah selesai dilakukan pemeriksaan terkait IPPR di wilayah perencanaan. Dengan demikian, proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Lambu dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.


Sekda Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman ini memiliki arti penting dalam memperkuat penegakan hukum serta meningkatkan tata kelola pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Bima. (***)