Bima,– Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bima bernilai miliaran rupiah menuai polemik. Warga Kelurahan Jatibaru Timur mengeluhkan kualitas air yang didistribusikan dari proyek tersebut karena berwarna keruh dan dinilai tidak layak dikonsumsi.
Alih-alih menikmati akses air bersih sebagaimana dijanjikan pemerintah, masyarakat justru menerima aliran air yang dinilai jauh dari standar kesehatan. Kondisi ini memicu kekecewaan warga sekaligus memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan proyek oleh Pemerintah Kota Bima, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Yang kami terima bukan air bersih, tapi air keruh. Ini jelas tidak sesuai dengan harapan masyarakat sebagai penerima manfaat,” keluh sejumlah warga Jatibaru Timur.
Tak hanya soal kualitas air, warga juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pekerjaan proyek SPAM dengan spesifikasi teknis yang direncanakan. Proyek strategis yang diharapkan menjadi solusi kebutuhan air bersih itu dinilai belum memberikan dampak signifikan, meski menyerap anggaran besar.
Menanggapi polemik tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek SPAM Kota Bima, Ir. Faqih, ST., M.URP, menyatakan bahwa kekeruhan air dapat terjadi pada kondisi tertentu, terutama saat hujan deras dan banjir yang memengaruhi sumber air.
“Kekeruhan itu hal yang wajar ketika terjadi hujan dan banjir di sekitar sumber air. PDAM pun selama puluhan tahun melayani masyarakat mengalami kondisi serupa. Jika di hulu air keruh, maka yang diterima masyarakat juga ikut keruh,” ujar Faqih.
Ia menjelaskan, karakteristik wilayah Jatibaru Barat dan Jatibaru Timur berbeda sehingga penanganan teknis proyek tidak bisa disamakan. Di Jatibaru Barat, kata dia, sumber mata air ditemukan sebelum kontrak pekerjaan ditandatangani. Awalnya, perencanaan proyek menggunakan metode pengeboran, namun kemudian diubah setelah ditemukan mata air dan mempertimbangkan kekhawatiran petani akan potensi kekurangan air.
“Dalam regulasi Kementerian PUPR, pemanfaatan mata air lebih diutamakan. Pengeboran merupakan alternatif terakhir,” kata Faqih.
Sementara itu, kondisi geografis Jatibaru Timur disebut lebih tertutup. Karena itu, perencanaan awal proyek diarahkan pada pengeboran sumur air tanah. Namun, setelah kontrak berjalan, muncul keberatan dari masyarakat setempat.
“Pengalaman sebelumnya menunjukkan pengeboran sering tidak berhasil. Pompa cepat rusak dan biaya listrik harus ditanggung warga secara swadaya, sehingga fasilitas akhirnya terbengkalai,” ujarnya.
Merespons aspirasi tersebut, pihak PUPR bersama PPK proyek menawarkan solusi alternatif dengan meninjau langsung potensi pemanfaatan mata air. Koordinasi dilakukan bersama lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta warga setempat.
Faqih menegaskan, meskipun dalam kontrak tercantum metode pengeboran, perubahan tetap dimungkinkan karena kontrak bersifat satuan. Penyesuaian dapat dilakukan melalui mekanisme Contract Change Order (CCO) atau adendum kontrak dengan syarat adanya justifikasi teknis dan persetujuan masyarakat.
“Hasil peninjauan lapangan menunjukkan debit mata air memenuhi syarat. Selanjutnya kami serahkan kepada konsultan perencana untuk menghitung ulang kebutuhan pipa distribusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi khusus di Jatibaru Timur menjadi alasan perlunya justifikasi teknis yang lebih ketat dari konsultan pengawas. Meski demikian, keluhan warga terkait kualitas air masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemerintah Kota Bima.
Publik kini menanti langkah konkret agar proyek SPAM benar-benar menghadirkan layanan air bersih yang layak, bukan sekadar proyek bernilai miliaran rupiah tanpa manfaat optimal. (Agus)

Komentar