Bima,- Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi menyusul potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan melanda wilayah tersebut.
Penetapan status tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 118.45/51/07.04 Tahun 2026 tertanggal 21 Januari 2026. Keputusan diambil setelah rapat koordinasi penanggulangan bencana yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima, Selasa (20/1).
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bima, Fatahullah, mengatakan status tanggap darurat diberlakukan di sembilan kecamatan, yakni Sanggar, Bolo, Woha, Monta, Palibelo, Tambora, Ambalawi, Wera, dan Soromandi.
“Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung mulai 21 Januari hingga 3 Februari 2026, dan bisa diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan,” ujar Fatahullah, Jumat (23/1).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada informasi terbaru dari BMKG yang memprediksi wilayah NTB akan menghadapi cuaca ekstrem dalam sepekan ke depan. Kondisi cuaca diperkirakan mulai dari berawan hingga hujan lebat, disertai kilat, petir, serta angin kencang.
“Kecepatan angin diperkirakan bisa mencapai 45 kilometer per jam pada periode awal dan sekitar 35 kilometer per jam menjelang akhir pekan, terhitung sejak 22 hingga 28 Januari 2026,” katanya.
BPBD Kabupaten Bima mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna meminimalkan risiko bencana. Warga diminta memastikan kondisi atap rumah aman, memangkas ranting pohon yang rapuh atau terlalu rimbun, serta membersihkan saluran air agar tidak tersumbat sampah.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati saat beraktivitas di luar rumah, terutama saat berkendara, mengingat potensi hujan deras dan angin kencang yang dapat terjadi sewaktu-waktu. (***)

Komentar