Pimpinan DPRD Bima Tolak Teken APBD 2026: Dokumen Tak Pernah Dibuka, Diduga Ada Program ‘Diselundupkan’

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Pimpinan DPRD Bima Tolak Teken APBD 2026: Dokumen Tak Pernah Dibuka, Diduga Ada Program ‘Diselundupkan’

Minggu, 11 Januari 2026

Bima – Polemik penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2026 makin memanas. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bima, Muh. Erwin, membeberkan alasan pimpinan DPRD menolak menandatangani dokumen penyempurnaan APBD 2026 yang diajukan pihak eksekutif.


Erwin menegaskan, penolakan itu dipicu sikap Pemerintah Kabupaten Bima yang dinilai tidak transparan karena tidak pernah menyerahkan dokumen APBD 2026 secara utuh kepada legislatif.


“Dokumen APBD 2026 tidak pernah diperlihatkan atau diserahkan kepada DPRD,” kata Erwin dalam konferensi pers, Rabu (7/1/2026).


Menurutnya, pihak eksekutif hanya meminta pimpinan DPRD menandatangani lembar pengesahan tanpa disertai rincian program dan kegiatan. Akibatnya, DPRD tidak mengetahui isi, arah kebijakan, maupun nomenklatur kegiatan yang tercantum dalam APBD 2026.


“Kami hanya diminta menandatangani lembar pengesahan. Isinya sama sekali tidak kami ketahui,” tegasnya.


Erwin menilai, praktik tersebut mencederai marwah DPRD sebagai lembaga legislatif, khususnya fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.


Ia juga mengungkapkan proses persetujuan APBD dilakukan dengan cara yang tidak lazim. Pihak eksekutif, kata dia, mendatangi satu per satu rumah pimpinan DPRD untuk meminta tanda tangan persetujuan.


“Hanya dua orang dari pihak eksekutif yang datang membawa lembar persetujuan APBD 2026 dan mendatangi rumah pimpinan DPRD,” ungkap Erwin.


Lebih jauh, Erwin menyebut DPRD berkepentingan memastikan seluruh nomenklatur kegiatan dalam APBD sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD serta ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kami menduga ada kegiatan yang diselundupkan ke dalam APBD 2026, karena dokumennya tidak pernah dibuka secara transparan,” ujarnya.


Sebelumnya, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bima secara resmi menolak menandatangani penyempurnaan APBD 2026 karena dinilai tidak melalui prosedur yang benar dan tanpa proses harmonisasi bersama Banggar DPRD.


Erwin menegaskan, setelah APBD dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Gubernur, hasil evaluasi tersebut seharusnya diserahkan kepada Banggar DPRD untuk dibahas dan diharmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.


“Harmonisasi bersama Banggar adalah tahapan wajib sebagai bagian dari pengawasan akhir DPRD. Namun mekanisme itu tidak dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Bima,” pungkasnya. (Red)