BIMA,– Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Bupati Bima Ady Mahyudi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.13/06/03.2/2026 tentang Himbauan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Surat edaran yang ditandatangani pada 18 Februari 2026 tersebut menekankan pentingnya menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta kualitas ibadah kepada Allah SWT.
Bupati mengimbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bima untuk memakmurkan masjid dan musala melalui berbagai amaliah Ramadan seperti zikir, doa, dan ibadah lainnya. Masyarakat juga diminta menjaga kebersihan tempat ibadah agar pelaksanaan ibadah berlangsung nyaman dan khusyuk.
Dalam rangka menjaga ketertiban dan toleransi, Bupati meminta jajaran TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperkuat pengamanan serta memastikan situasi tetap kondusif selama bulan puasa.
SE tersebut juga mengatur sejumlah pembatasan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Di antaranya larangan menyalakan petasan, membuka kafe, restoran, dan warung makan pada siang hari, serta penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan.
Selain itu, pimpinan instansi, lembaga, organisasi masyarakat, serta pengurus masjid dan musala diimbau untuk menghias lingkungan dan memasang spanduk dalam rangka menyemarakkan Ramadan.
Kepada para kepala sekolah, Bupati menginstruksikan pemberlakuan busana Muslim bagi dewan guru dan siswa setiap hari Jumat selama bulan suci.
Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bima, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD lingkup Pemkab Bima, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, para camat, MUI, Baznas, BUMN dan BUMD, serta seluruh pengurus masjid dan musala se-Kabupaten Bima.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bima berharap pelaksanaan Ramadan 1447 H dapat berlangsung aman, tertib, serta penuh toleransi dan kekhusyukan di tengah masyarakat. (***)

Komentar