Pemkab Bima Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Pemkab Bima Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Rabu, 18 Februari 2026

Bima,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bima Nomor 821.29/019/03.7/2026 yang diterbitkan pada 18 Februari 2026.


Penyesuaian jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.


Dalam surat edaran itu dijelaskan, penyesuaian dilakukan untuk menjaga efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan sekaligus memberi ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa secara optimal selama Ramadan.


Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut: Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.


Jumat: pukul 08.00–15.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WITA.


Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, ketentuannya adalah: Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WITA.


Jumat: pukul 08.00–14.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WITA.


Dalam edaran tersebut ditegaskan, jumlah jam kerja efektif selama Ramadan, baik untuk instansi dengan lima maupun enam hari kerja, ditetapkan minimal 32,5 jam per minggu.


Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Bupati, para Asisten Setda, Inspektur, seluruh Kepala Dinas dan Kepala Badan, Kepala Bagian di lingkup Setda, hingga para Camat se-Kabupaten Bima.


Pemkab Bima berharap penyesuaian jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. 


Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga produktivitas kinerja ASN, sekaligus menyesuaikan regulasi nasional dengan kebutuhan daerah. (***)