Gigitan HPR Berujung Maut, Pemkot Bima Perketat Pengendalian Anjing Liar

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Gigitan HPR Berujung Maut, Pemkot Bima Perketat Pengendalian Anjing Liar

Sabtu, 14 Februari 2026

KOTA BIMA,- Seorang warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan meninggal dunia setelah terinfeksi zoonosis rabies di RSUD Kota Bima. Kasus ini membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bima memperketat pengendalian anjing liar serta menggencarkan vaksinasi rabies.


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Bima Muhammad Hasyim mengungkapkan, sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat 145 kasus gigitan anjing di wilayah tersebut. Namun, pada periode itu tidak ditemukan kasus yang mengarah pada rabies.


Sementara pada periode Januari hingga 13 Februari 2026, tercatat 25 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR). Salah satu kasus berujung pada kematian seorang warga asal Sumba yang berdomisili di Kelurahan Jatibaru Timur.


“Korban meninggal tersebut berasal dari Sumba NTT. Ia hanya tinggal sementara di Kelurahan Jatibaru Timur. Alamat yang tertera di KTP korban berada di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba,” ujar Hasyim usai menerima laporan dari Dinas Pertanian Kota Bima, Sabtu (14/2/2026).


Hasyim menjelaskan, zoonosis merupakan penyakit menular berbahaya yang bersumber dari hewan. Karena itu, masyarakat yang memelihara hewan pembawa rabies seperti anjing, kucing, dan kera diminta segera melakukan vaksinasi.


“Kami mengimbau warga yang memiliki atau memelihara HPR untuk mengunjungi sentra layanan vaksinasi rabies di Dinas Pertanian Kota Bima,” tegasnya.


Selain vaksinasi massal, Pemkot Bima melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian akan melakukan pemantauan intensif serta menyiapkan langkah pengendalian populasi anjing liar di sejumlah titik.


Pemkot juga meminta camat, lurah, RT dan RW mengintensifkan pendataan administrasi kependudukan, khususnya terhadap warga pendatang dari luar daerah.


Sebagai langkah pertolongan pertama jika terjadi gigitan atau cakaran HPR, warga diminta segera mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit, lalu memberikan antiseptik seperti alkohol 70 persen atau povidone iodine.


“Setelah itu segera mencari pertolongan medis untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” pungkas Hasyim. (***)