Kota Bima,- Maraknya operasional bus tanpa izin trayek di Kota Bima akhirnya memicu tindakan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Bersama Dishub Kota Bima, petugas turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap armada yang diduga melanggar aturan.
Sidak ini dilakukan setelah banyaknya laporan dan aduan masyarakat terkait bus yang tetap beroperasi meski tidak mengantongi izin resmi. Kondisi ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan yang selama ini terkesan dibiarkan.
“Hari ini kami melakukan pengecekan terhadap bus-bus yang tidak memiliki izin trayek maupun izin pool atau garasi. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami analisis dan ditindak tegas sesuai aturan, siapapun orangnya,” tegas Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub NTB, Sobri, Selasa (14/4/2026).
Ia mengakui, Kota Bima menjadi salah satu wilayah dengan tingkat pelanggaran yang cukup tinggi. Bahkan, sidak serupa juga akan diperluas ke Kabupaten Dompu, mengindikasikan persoalan ini bukan kasus tunggal.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran administratif yang cukup serius, mulai dari ketiadaan izin trayek hingga belum terpenuhinya dokumen legal terkait garasi dan kantor operasional. Padahal, aspek tersebut merupakan syarat dasar yang wajib dipenuhi sebelum armada diizinkan beroperasi.
Salah satu yang menjadi sorotan oleh media adalah PT Mulia Jaya Berkah Utama. Berdasarkan hasil pengecekan, perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi untuk pembangunan garasi dan kantor operasional.
Ironisnya, garasi milik perusahaan itu disebut sudah terlanjur dibangun meski perizinan belum dikantongi. Praktik ini dinilai mencerminkan rendahnya kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan di lapangan.
Tak hanya itu, status lahan garasi juga belum jelas, apakah milik pribadi atau hanya berstatus sewa. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pihak perusahaan.
Dishub menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran tersebut. Penertiban dinilai penting untuk menjamin keselamatan penumpang serta menciptakan ketertiban dalam sistem transportasi umum.
Namun demikian, kasus ini juga membuka pertanyaan publik: mengapa bus tanpa izin bisa beroperasi cukup lama sebelum akhirnya ditindak?
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Mulia Jaya Berkah Utama belum memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Media ini menegaskan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan guna memenuhi prinsip keberimbangan berita, namun belum mendapatkan respons. (Red)

Komentar