Perkuat Tata Kelola ASN, Pemkab Bima Benahi Jabatan Fungsional hingga Kepastian Status PPPK -->
✕

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Perkuat Tata Kelola ASN, Pemkab Bima Benahi Jabatan Fungsional hingga Kepastian Status PPPK

Kamis, 15 Oktober 2026

BIMA, SUARA BIMA.COM – Pemerintah Kabupaten Bima mulai memperkuat penataan birokrasi melalui pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh. Langkah ini tidak hanya menyasar peningkatan disiplin pegawai, tetapi juga pembenahan data kepegawaian, penataan jabatan fungsional, hingga kepastian status kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Upaya tersebut dilaksanakan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kabupaten Bima dengan menerjunkan tiga tim khusus untuk melakukan pembinaan ke seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten.


Plt. Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Tajudin, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pemutakhiran data kepegawaian menjadi salah satu prioritas dalam mendukung perencanaan dan penataan ASN yang lebih terukur serta objektif.


Menurut Tajudin, data yang akurat dan terintegrasi diperlukan sebagai dasar dalam pemetaan kebutuhan pegawai, penempatan personel, serta pengisian jabatan fungsional sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.


“Kami tengah fokus mengumpulkan dan memutakhirkan data kepegawaian seluruh perangkat daerah secara terintegrasi sebagai acuan utama dalam merencanakan pemetaan, penempatan, hingga pengisian jabatan fungsional agar tepat sasaran dan objektif,” ujar Tajudin saat melakukan pembinaan di Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.


Selain pembenahan data, BKD dan Diklat Kabupaten Bima juga mempercepat sejumlah agenda administrasi kepegawaian. Di antaranya penataan jabatan fungsional, pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional secara bertahap dan berkelanjutan, serta penyelesaian perpanjangan surat keputusan (SK) bagi ASN berstatus PPPK.


Penataan PPPK paruh waktu turut menjadi perhatian. BKD dan Diklat tengah memformulasikan skema penataan untuk memberikan kejelasan status kerja bagi pegawai yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan.


Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan ASN berjalan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, serta ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku.


Sementara itu, Sekretaris BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Laily Ramadhani, menyoroti pentingnya penataan jabatan fungsional setelah pelaksanaan penyetaraan birokrasi.


Saat memberikan pembinaan kepada ASN di lingkungan Inspektorat Kabupaten Bima, Laily menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyelenggarakan kegiatan profiling PNS secara mandiri dengan mendatangkan asesor dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu memetakan potensi dan kompetensi pegawai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier serta penataan jabatan di lingkungan pemerintahan.


“Kami meminta seluruh perangkat daerah melengkapi data PNS yang belum mengikuti profiling agar proses pemetaan potensi ASN berjalan optimal,” jelas Laily.


Tiga Tim Turun ke 27 Perangkat Daerah


Pembinaan ASN dijadwalkan berlangsung selama lima hari dalam rentang 15–28 Oktober 2026. Sebanyak tiga tim diterjunkan untuk menyambangi 27 perangkat daerah yang masih menjadi sasaran pembinaan.


Tim I dipimpin langsung oleh Plt. Kepala BKD dan Diklat, Tajudin, S.H., M.Si. Tim II dipimpin Sekretaris Daerah bersama Sekretaris BKD dan Diklat serta Kepala Bagian Organisasi Setda. Sementara itu, Tim III dikoordinasikan oleh Kepala Bidang Kesra dan Kepala Bidang Pengembangan BKD.


Kunjungan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/10), Rabu (21/10), Senin (26/10), dan Rabu (28/10).


Melalui agenda pembinaan tersebut, Pemkab Bima menargetkan pengelolaan kepegawaian yang semakin tertib, profesional, dan akuntabel. Pemutakhiran data serta penataan jabatan diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan kompetensi ASN sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik.


Namun, keberhasilan pembenahan birokrasi tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi. Konsistensi penerapan aturan, objektivitas penempatan pegawai, serta kepastian status kepegawaian juga menjadi faktor penting dalam membangun aparatur yang profesional dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (Red)