BIMA, SUARA BIMA.COM – Informasi mengenai dugaan persoalan dalam proyek revitalisasi SMA Negeri 1 Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), senilai Rp1,63 miliar menjadi perhatian publik. Menanggapi informasi yang beredar, kepala sekolah memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa pekerjaan proyek tersebut masih berlangsung serta belum mencapai tahap penyelesaian akhir.
Proyek revitalisasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.637.282.000. Berdasarkan keterangan kepala sekolah, progres pekerjaan saat ini telah mencapai sekitar 90 persen dan masih dalam tahap penyelesaian atau finishing.
Pihak sekolah menyebut pelaksanaan pekerjaan berlangsung selama 180 hari, dengan batas akhir penyelesaian pada 20 Desember 2026. Proses pengerjaan disebut masih berjalan sembari menunggu pencairan anggaran tahap kedua.
Kepala SMA Negeri 1 Sanggar Afifuddin, S.Pd., M.Pd. menegaskan bahwa pelaksanaan proyek tersebut melibatkan sejumlah unsur, mulai dari tim teknis, panitia yang dibentuk sejak awal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga konsultan dan pihak terkait lainnya.
“Berkaitan dengan dugaan adanya persoalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang memiliki nilai anggaran cukup besar yang kami kelola, kami punya tim teknis, panitia yang dibentuk sejak awal, PPK, konsultan dan lain-lain. Semuanya sesuai gambar,” jelas kepala sekolah.
Ia juga menanggapi informasi yang menyebut proyek tersebut telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kepolisian Daerah (Polda) NTB.
Dalam informasi yang beredar, sejumlah nama disebut berkaitan dengan persoalan proyek tersebut, di antaranya Afifuddin, S.Pd., M.Pd., Syafruddin, S.Pd., dan Muhammad Qadafi, S.Pd.
Kepala sekolah menyatakan bahwa penyampaian laporan maupun permintaan klarifikasi merupakan hak setiap pihak. Namun, ia menekankan bahwa pekerjaan revitalisasi masih dalam tahap pelaksanaan.
“Itu sah-sah saja. Tapi kami saat ini masih dalam tahap pelaksanaan,” katanya.
Klarifikasi tersebut disampaikan di tengah berkembangnya informasi mengenai proyek revitalisasi yang memiliki nilai anggaran cukup besar. Pihak sekolah berharap pekerjaan dapat diselesaikan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, penjelasan pihak sekolah mengenai progres pekerjaan dan keterlibatan sejumlah unsur pelaksana perlu diuji melalui dokumen administrasi, kesesuaian spesifikasi teknis, serta pemeriksaan fisik apabila diperlukan.
Sementara itu, kebenaran informasi mengenai laporan kepada aparat penegak hukum beserta status penanganannya masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kejati NTB dan Polda NTB. Belum adanya keterangan mengenai hasil pemeriksaan berarti dugaan yang berkembang tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti adanya pelanggaran. (Red)

Komentar