Kota Bima. Suara Bima,- Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota kembali
mengungkap Bandar Narkotika jenis Sabu-sabu. Kali ini RD (35) Warga asal
Kelurahan Sukadami Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu merupakan salah satu target
aparat selama 6 Bulan diincar, akhirnya ditangkap dikelurahan Monggonao
Kecamatan Mpunda Kota Bima sekitar pukul 12.30 wita, Minggu (22/7/2018).
KBO
Sat Resnarkoba Polres Bima Kota IPDA Budi Rohadi, SH mengungkapkan, bahwa Terduga
merupakan Target Khusus Operasi (TKO) oleh petugas aparat kepolisian. Sebelum ditangkap,
dari awal petugas mulai mengamati setiap kegiatan dan perilaku RD (35) Selama kurang
lebih 6 bulan.
“Setelah
semuanya dipelajari, kemudian Team mulai melakukan pemancingan guna untuk
mengetahui informasi keberadaan Barang Bukti yang dimiliki oleh RD,” ujarnya
Lanjut
Budi, setelah informasi tersebut rampung dan teruji kebenarannya bahwa pelaku sedang
berada dirumah, akhirnya Team Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin langsung oleh
Kapolres Bima Kota AKBP Ida Bagus Made Winarta, S.IK mengambil langkah
tegas untuk melakukan penggerebekkan dan penggeledahan diareal TKP Ruko (Rumah
Toko) milik pelaku.
“Disekitar
TKP, ditemukan Barang Bukti (BB) 13 Bungkus Narkotika jenis Sabu ukuran Besar
dengan Berat Netto 994,2 gram, 2 buah Timbangan, 1 buah Kotak yang berisi Sendok terbuat dari plastik dan berisi korek api, 8 buah Bong, 1 bungkus plastik klip ukuran besar, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 buah HP merk OPPO warna silver, 1 buah alat Shisa, 1 bungkus Pipet, 5 buah Buku Tabungan, 1 buah Tab Ipad, 3 buah Gunting, 1 buah Dompet berisi 8 buah ATM serta Uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,” Bebernya
dengan Berat Netto 994,2 gram, 2 buah Timbangan, 1 buah Kotak yang berisi Sendok terbuat dari plastik dan berisi korek api, 8 buah Bong, 1 bungkus plastik klip ukuran besar, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil, 1 buah HP merk OPPO warna silver, 1 buah alat Shisa, 1 bungkus Pipet, 5 buah Buku Tabungan, 1 buah Tab Ipad, 3 buah Gunting, 1 buah Dompet berisi 8 buah ATM serta Uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,” Bebernya
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa
untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan
lebih lanjut,” bebernya (SB.04)