Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan patuh pada Peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2017 tentang pengelolaan arsip dinamis Pemkab Bima.
Setelah mengunjungi 10 Organisasi Perangkat Daerah yang berkantor di Godo, Senin (3/9) Panitia pendamping Tim Juri, yang terdiri dari Inspektur Pembantu Andi Haris N. S. Ip, Kabag Hukum Amar Ma'ruf, SH, Kabag OPA Syamsul Bahrain, S.IP, M.Si, Kabid Kesra BKD Dr. Rusli M.Si, Kabid Komunikasi Publik & Diseminasi Informasi Diskominfostik Suryadin SS, M.Si, Hariman SE, M.Si, Arifuddin, SE, M.Si dan M. Budiharta, SE (Kabid BPPKAD), Kabid Kearsipan Julkifli SH, M. Hum kembali menyisir 18 OPD yang berkantor di Kota Bima.
Selain itu, sebagian besar OPD menerapkan penataan kearsipan sesuai peraturan perundangan. "Meskipun ada OPD yang terburuk, itu dalam hal ketaatan asas UU dan Perbup," Terang Kabid Kearsipan Dinas perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bima Julkifli, SH, M. Hum.
Dijelaskannya, aspek yang masih perlu dibenahi antara lain, yakni sarana dan prasarana seperti box arsip dan pembungkus arsip yang belum lengkap serta klasifikasi arsip yang ada.
"Untuk itu dalam kurun waktu 2 minggu ke depan, OPD diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dan penataan arsip. Sehingga pada Minggu III bulan September 2018, Tim juri dari Arsip Nasional RI (ANRI) yang akan turun melakukan penilaian sudah melihat hasilnya". Tambahnya
Menurut Julkifli, berkaitan dengan tata kelola arsip, Bupati Bima dalam pertemuan dengan tim pendamping Senin (3/9) menegaskan komitmen untuk mendukung penataan arsip OPD ini.
"OPD yang berhasil menempati peringkat 3 besar akan diberikan kesempatan untuk melakukan studi pembelajaran di ANRI Jakarta dalam rangka menghadapi e-arsip Kabupaten Bima 2019 mendatang". Tandasnya.
Usai melakukan peninjauan ke-28 OPD, Selasa (4/9) akan menuntaskan 2 OPD tersisa yaitu Dinas Kominfostik dan DLH. (SB.KO)