Kapolres Bima Kota Mulai Ukir Prestasi, Tercatat 6 Orang Terduga Pelaku Sabu Ditangkap

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Kapolres Bima Kota Mulai Ukir Prestasi, Tercatat 6 Orang Terduga Pelaku Sabu Ditangkap

Senin, 19 November 2018
Kota Bima, Suara Bima.-
AKBP Erwin Ardiansyah yang baru beberapa bulan saja menjabat sebagai Kapolres Bima Kota mulai mengukir sejumlah prestasi, salah satunya mengungkap dan memberantas narkoba diwilayah hukum Bima Kota. Tercatat 6 orang terduga pelaku penyalahguna barang haram jenis sabu ditangkap. 


Hal ini patut diapresiasi, sebab jaringan para pelaku penyebar narkoba ini makin merajalela ditengah masyarakat. Hingga Jajaran Aparat Kepolisian yang tergabung dalam Tim Opsnal Sat Res Narkoba Bima Kota dibawah kendali Kapolres Bima Kota sekitar pukul 12.00 wita menangkap 5 orang pemuda dan 1 orang perempuan dilingkungan Sadia 2 RT 06 RW 02 Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima, Senin 19 November 2018.

Keenam orang tersebut bernisial SRF (25) warga Kelurahan Melayu, QLB (23) warga Tolotongga Kelurahan Jatiwangi, MHD (23) warga Kelurahan Sadia, DED (25) warga Kelurahan Manggemaci, RQ (25) warga Kelurahan Rabangodu Selatan serta VRW (28) Warga asal Kecamatan Parado Kabupaten Bima. 

Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah mengungkapkan, tertangkapnya keenam orang terduga, berawal dari salah satu pelaku merupakan target yang diintai oleh petugas selama 1 bulan yakni SRF. 

Setelah semua informasi dan data mengenai keberadaan SRF, tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung bergerak mengintai disalah satu rumah dikelurahan Sadia. 

Kata Erwin, saat tiba dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim mengamankan 1 orang laki-laki dan 1 perempuan yang mengaku diri bernama DED dan VRW diduga sebagai pembeli, saat itu berada diluar pagar rumah.

"Berdasarkan dari pengakuan hasil introgasi oleh tim Resnarkoba, keduanya mengaku jika barang tersebut dibeli dari SRF (target)," ungkapnya. 

Selanjutnya tim kembali melakukan penggerebekkan terhadap pelaku yang berada didalam rumah yang telah dicurigai sebelumnya, sehingga SRF, QLB dan MHD ditangkap. Sementara RQ diciduk oleh petugas setelah berusaha menyembunyikan diri didalam WC belakang rumah. 

Dari tangan keenam orang tersebut tim berhasil berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 9 Bungkus Plastik Klip berisi Shabu dengan Netto : 11,55 gram, 1 buah Bong, 2 buah Timbangan, 2 bungkus plastik Klip, 4 buah isolasi, 1 buah gunting, 4 buah sendok plastik, 3 buah dompet, 1 buah kotak bertuliskan Pagoda, 2 buah HP, 1 buah Piring, 5 buah korek api gas serta Uang Tunai Rp. 1.504.000,-

"Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya (SB.A).