Kabupaten Bima,- Terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 31 Agustus 2020, Bupati Bima mengeluarkan Surat Keputusan Siaga Darurat Bencana Non Alam KLB Covid-19 dan membentuk Gugus Tugas sebagai upaya penaggulangan wabah dan langsung melakukan kegiatan operasional begitu terbentuk.
Demikian ungkap Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten Bima Aries Munandar ST,. MT, Selasa (24/3).
Aries menjelaskan, beberapa langkah strategis dan konkrit telah dilakukan. Pada (Selasa 24/3) Gugus Tugas melakukan proses sosialisasi dan disinfektanisasi, direncanakan selama 3 hari di 100 titik kumpul yang ada di kabupaten Bima.
"Langkah awal pada hari pertama, Selasa (24/03/2020) kegiatan dilakukan di empat kecamatan yaitu Kecamatan Bolo, Wawo, Sape, Woha dan ruang-ruang kantor di pusat pemerintahan," sebutnya
Kegiatan ini juga bersinergi dengan TNI Kepolisian, Tagana PMI, OPD, Kantor, Badan, unit kerja vertikal dan semua anggota gugus tugas serta penggiat lingkungan dan bencana. "Ke depan, kegiatan ini akan bersinergi dengan dunia usaha dan BUMN yang ada di kabupaten Bima area publik dan titik kumpul masyarakat," ungkapnya.
Harapan Bupati Bima dengan langkah konkrit tersebut akan menggugah kesadaran kolektif masyarakat agar lebih sadar, waspada dan tidak panik dalam mengatasi pandemik yang ada.
"Semua elemen yang ada di kabupaten Bima bergerak bersama, melibatkan seluruh unit kerja dan pimpinan wilayah mulai dari kecamatan, desa sampai ke tingkat RW dan RT yang secara simultan bergerak bersama membentuk Gugus Tugas, menjabarkan langkah-langkah strategis di wilayah masing-masing, seperti proses disinfektanisasi massal, sosialisasi dan juga menyediakan hand sanitizer dan area cuci basuh tangan di masing-masing unit kerja dan tempat-tempat strategis," paparnya. (SB.K)