Kota Bima,- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Pengusaha Pelayaran Rakyat (PELRA) Bima Hearing Dengan Komisi II DPRD Kota Bima terkait kelangkaan BBM jenis Solar untuk kapal di pelabuhan Bima.
Hadir pada Hearing
tersebut, Ketua DPRD, Ketua dan anggota Komisi II, PT Pertamina Cabang Bima,
PT. Bima Oil Inter Nusa dan Bagian Ekonomi Setda Kota Bima, di laksanakan di
ruang banggar DPRD Kota Bima, Jum'at (16/07/21).
Ketua DPC PELRA Bima,
Hindra Wiyanto pada Hearing tersebut menyampaikan, dengan memperhatikan kondisi
masyarakat Pelra di pelabuhan Bima yang saat ini sangat susah memperoleh BBM
bersubsidi untuk operasional kapalnya sebagai akibat dari kebijakan pemerintah
(BPH Migas) dan PT. Pertamina, di khawatirkan akan berdampak terhadap
pengangkutan logistik dari dan ke Bima yang mengandalkan angkutan Pelayaran
Rakyat.
Jika hal ini terjadi,
maka pelaku usaha, pengguna jasa dan pekerja yang bergantung di sektor ini akan
menanggung akibatnya dan pada gilirannya perekonomian kota dan kabupaten Bima
juga akan terpengaruh. Kondisi seperti ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut
sebab bisa berdampak luas. Bebernya.
Masih Menurutnya, bahwa
saat ini terdapat 5 buah kapal yang sudah memuat bawang belum bisa berangkat,
karena tidak bisa mendapatkan BBM bersubsidi terkendala beberapa regulasi.
Dengan adanya aturan dan regulasi baru, bahwa BPH Migas mengatur tentang kuota
bagi yang mendapatkan BBM.
“Untuk pengambilan BBM
untuk jajaran Pelra dialihkan ke SPBU dan bukan di Pertamina. Kemudian
pengambilan BBM oleh anggota Pelra berdasarkan daerah asal kapal saja, sehingga
tidak bisa mengambil di Bima. karena dampak ini 5 kapal tidak bisa berangkat,
sehingga meminta eksekutif, pertamina dan DPR mencarikan solusi,” terangnya.
Semoga ada solusi awal,
agar kapal yang sudah memuat bawang tersebut, bisa berangkat dalam sehari
kedepan.
Apalagi, kapal yang sudah
bermuatan Bawang dan Sapi mau berangkat malam ini tidak jadi berlayar karena
BBM sulit kami dapatkan.
“Jangan salahkan kami,
jika ada hal-yang tidak diinginkan. Apalagi maju mundurnya perekonomian Kota
dan Kabupaten Bima tergantung Pelabuhan Bima. Bisa saja kami tutup pelabuhan
jika tidak ada jalan keluarnya,” ancamnya.
Sementara itu, PT
Pertamina Feri dalam tanggapan menjelaskan, berdasarkan regulasi bahwa,
Pertamina hanya menyalurkan berdasarkan rekomendasi BPH Migas. Untuk saat ini
bagi jajaran Pelra boleh mengambil BBM bersubsidi, setelah mendapat persetujuan
dari penyalur resmi yang ditunjuk oleh pusat yaitu Industri Merin yang berada
di Lombok.
“Karena kami bekerja
berdasarkan sistem, maka bila ada pesanan BBM yang diminta oleh jajaran Pelra
melalui Industeri Merin, maka bisa kami salurkan. Tapi karena saat ini belum
ada, tentu kami tidak bisa menyalurkan karena tidak ada dalam sistem. Apalagi
jajaran Pelra untuk beberapa keterangan ijin masih belum ada, karena beberapa
kelengkapan administrasi masih kurang,” katanya.
Kemudian Ketua DPR Kota
Bima Alfian Indra Wirawan juga turut menyampaikan pada pihak PT. Pertamina agar
masalah yang dialami oleh Pelra bisa dicarikan solusi, karena bila tidak
berangkat dalam 1 atau 2 hari kedepan tentu akan ditakutkan ada gejolak.
Sebagai wakil rakyat,
kata Dae Pawan sapaanya, tentunya tetap mengacu pada regulasi, artinya meminta
pada Pelra untuk segera mengurus ijin dan melengkapi administrasinya. Sehingga
dengan adanya ijin tersebut, tentu dapat mempermudah jalur perdagangan kedepan.
“Kami berharap ada solusi
awal, agar 5 kapal yang bersandar dapa berangkat. Sehingga roda perekonomian
usaha masyarakat, bisa tetap berjalan,” tandasnya.
Berdasarkan hasil
pantauan agenda rapat, karena soal BBM jenis solar ini ada juga kewenangan dari
instansi terkait di Kota Bima. Maka berdasarkan hasil komunikasi, 5 kapal
tersebut mendapatkan bantuan BBM subsidi oleh pihak pemerintah Kota Bima,
melalui perwakilan Usaha Dagang (UD) yang ada di Kota Bima melalui dinas
Koperindag Kota Bima. (Red)