Kota Bima, - Pemerintah Kota Bima kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 diterima langsung oleh Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE dan Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan, S.Adm. pada Selasa, 10 Mei 2022, bertempat di Ruang Auditorium Lantai 3 BPK Perwakilan Provinsi NTB.
Penyerahan laporan
Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 juga
diberikan kepada 5 Kabupaten/Kota lainnya yang juga mampu meraih predikat Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu Kota Mataram, Kabupaten Dompu, Kabupaten Lombok
Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Sumbawa Barat. LHP tersebut
diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB, Ade Iwan
Ruswana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah
masing-masing kabupaten/kota.
BPK menyampaikan LHP
atas LKPD Tahun 2021 yang terdiri dari 2 buku, yaitu LHP atas Laporan Keuangan
(Buku I) dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Terhadap
Peraturan Perundang-Undangan (Buku II).
Berdasarkan
pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Tahun 2021, maka BPK memberikan
opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kota Bima yang telah menunjukkan
komitmen dan upaya nyata manajemen pemerintah daerah dan DPRD untuk terus
mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan
praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik. . (SB.1K)