Curi Handpone Berujung Penjara, Pria Asal Kota Bima Ini Harus Berurusan Dengan Hukum

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Curi Handpone Berujung Penjara, Pria Asal Kota Bima Ini Harus Berurusan Dengan Hukum

Sabtu, 27 Agustus 2022
Suarabima.com

Kota Bima, NTB.- Gara-gara mencuri Handpone milik penjual bakso Goyang Lidah seorang pria berinisial I (32) pembeli bakso Goyang Lidah di wilayah Kota Bima, akhirnya dibekuk Tim Opsnal Polsek Rasbar Polres Bima Kota.


I warga Kota Bima ini, dibekuk Tim Opsnal Polsek Rasbar. Atas perbuatannya pelaku (red I) harus berurusan dengan hukum, hingga penjara menanti dirinya.


I ditangkap Tim Opsnal Polsek Rasbar, Jum'at (26/8) sore tadi di rumahnya wilayah Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima, tanpa perlawanan sama sekali.


Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Jum'at malam ini.


Sebagaimana laporan pengaduan tertanggal 26 Agustus 2022, atas nama korban Iwan, penjual Bakso Goyang Lidah di Kota Bima, Tim Opsnal Polsek Rasbar langsung bergerak.


Ditangan terduga, jelas Kasi Humas, didapatkan barang bukti handphone seperti milik korban yang melapor.


"Terduga telah diamankan bersama barang bukti di Mako Polsek Rasbar untuk ditindaklanjuti hukum yang berlaku,"tutupnya. (SB01)