Data Sejumlah Desa di Kabupaten Bima Yang Bermasalah Dimintai KPK

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Data Sejumlah Desa di Kabupaten Bima Yang Bermasalah Dimintai KPK

Selasa, 03 Januari 2023
Suara Bima
Foto: Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima, Agus Salim, S.IP., M.Si


Kabupaten Bima,- Sejumlah Desa di Kabupaten Bima yang tatakelola Anggaran Dana Desanya bermasalah kini dimintai datanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga Desa tersebut kuat dugaannya terindikasi tindak pidana korupsi.


Adapun sejumlah desa yang terindikasi korupsi yang diminta oleh KPK yakni Desa Poja, Lambu, Kowo, Mpuri, Sandue tahun anggaran 2022.


"Mengenai Dana Desa (DD) datanya diminta KPK. Nama nama desa tersebut sudah diperiksa khusus oleh KPK," ungkap Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima, Agus Salim, S.IP., M.Si kepada media, Selasa (3/1/2023). 


Diakui Agus, untuk Desa Poja telah mengembalikan kerugian negara sesuai hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). 


Ia meminta masyarakat untuk ikut secara aktif mengawasi anggaran Dana Desa, bahkan kata dia bila ada indikasi korupsi, warga diharapkan untuk melaporkan ke Inspektorat supaya diproses sesuai hukum berlaku. 


"Hampir semua diadukan masyarakat diatensi oleh Inspektorat," kata Agus Salim.


Menurutnya, akar masalah yang ada di desa karena lemahnya pembinaan dilakukan DPMDes, perencanaan yang tidak tepat waktu atau selalu molor, Investarisasi aset tidak dikelola dengan baik.


"Ini menunjukkan proses pengawasan dilakukan DPMDes lemah. Tidak diperdayakan, tidak di advokasi dengan baik oleh DPMDes," jelas Agus. 


Sementara Inspektur Pembantu (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Bima, Hariman, SE, MSi mengatakan, dari 18 Kecamatan di Kabupaten Bima setiap tahun selalu ada desa yang bermasalah dari hasil audit Inspektorat.


"Rata-rata temuan dibawa Rp100 juta," ungkap Hariman, di ruang kerjanya, Selasa (3/1/2023) pagi. 


Ia menambahkan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) baru baru ini telah melakukan pemeriksaan secara khusus mengenai bantuan langsung tunai (BLT) 2022 di semua desa, semuanya hampir bermasalah. Misalnya, warga yang mendapatkan BLT triwulan pertama tidak bisa mendapatkan pada triwulan kedua, karena diberikan kepada warga, alasan desa supaya semua warga bisa mendapatkan BLT dengan asas pemerataan. 


Meskipun cara tersebut diakui tidak menimbulkan kerugian negara, tetapi pelanggaran administrasi. 


"Menurut aturan tidak boleh, temuan dalam sisi administrasi, tiada kerugian hanya kesalahan administrasi," tutupnya. (red)