Kota Bima,- Bawaslu
Kota Bima melakukan pengawasan melekat pada proses Computer Assisted Test (CAT)
rekrutmen badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU Kota Bima, di SMKN
2 Kota Bima, Senin (6/5/2024).
Tiga komisioner Bawaslu Kota Bima, yakni Ketua yang juga
Kordiv SDMO Bawaslu Kota Bima, Atina. Kemudian Idhar anggota yang juga Kordiv
HP2H dan Khairul Amar Koridv P2PS langsung memantau proses pelaksanaan tes
berbasis computer tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Bima, Atina mengatakan, sesuai dengan
Edaran RI Nomor 79 tahun 2024 tentang pengawasan pembentukan badan Adhoc di
KPU. Pengawasan melekat dilakukan, untuk memastikan prosedur pelaksanaan tes
CAT apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak.
“Sebelum tes dilaksanakan ini, kemarin untuk persiapan
perangkat pun sudah kami tinjau langsung apakah ada kendala atau tidak, terutama yang berkaitan dengan
kelayakan computer dan server” kata Atina.
Saat persiapan, Bawaslu sudah menemukan ada beberapa
perangkat yang sedikit lamban memroses soal dan jawaban muncul ke layar.
Sehingga Bawaslu menyarankan kepada KPU, untuk segera mengatasinya atau
menyiapkan komputer cadangan.
“Jadi pas kami coba, saat soal dipilih ke soal nomor lima
misalnya untuk diisi selanjutnya tapi yang muncul kembali justeru ke soal nomor
satu. Nah yang begini ini, kami minta KPU tangani cepat dengan mengganti
perangkat atau menyiapkan cadangan,” ungkap Atina.
Namun saat tes berlangsung, Bawaslu tidak menemukan masalah
yang berarti karena KPU pun cepat mengantisipasi beberapa potensi masalah yang
disarankan sebelumnya dengan menyiapkan komputer cadangan.
Sementara itu, Kordiv HP2H Bawaslu Kota Bima Idhar
menambahkan, tes CAT dibagi dalam 2 shift yakni dimulai pukul 08.00-09.30 WITA
dan pukul 10.30-12.00 Wita yang dibagi masing-masing dalam 3 kelas.
“Sementara seluruh proses CAT berlangsung lancar, Sedangkan
peserta yang hadir untuk dua shift berjumlah 108 peserta dari 111 peserta yang
dinyatakan lulus secara administri,” ungkapnya.
“Pengawasan yang kami lakukan tidak hanya saat tes CAT ini
saja, tapi juga mulai dari pengumuman, pendaftaran, hingga kelengkapan
adiministrasi kami awasi melekat seluruh prosesnya,” tambah Idhar.
Bawaslu juga melihat, panitia pelaksana tes CAT langsung
menempelkan hasil atau skoring nilai CAT seluruh peserta pada papan pengumuman,
sehingga asas transparansi terpenuhi.
Poin berbeda disampaikan Kordiv P2PS, Khairul Amar yang
menyatakan, jika ada peserta atau Masyarakat yang merasa proses pelaksanaan tes
CAT atau perekrutan badan Adhoc tidak sesuai ketentuan, maka bisa menyampaikan
informasi atau laporan kepada Bawaslu Kota Bima.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi kami, tentu kami tetap
menyampaikan kepada peserta atau masyarakat jika ditemukan adanya proses yang
tidak sesuai aturan, silahkan bisa ke Bawaslu,” pungkas Amar. (*)