Obyek Retribusi Penyumbang PAD Rusak dan Tak Berfungsi, BPKAD Lakukan Asistensi dan Kajian

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Obyek Retribusi Penyumbang PAD Rusak dan Tak Berfungsi, BPKAD Lakukan Asistensi dan Kajian

Senin, 05 Agustus 2024



Kota Bima,- Rusak dan tak di pakai lagi namun tetap masuk obyek retribusi  penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) jadi satu persoalan mendasar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada sehingga capaian tidak sesuai target seperti yang di alami dua dinas teknis Pemkot Bima yaitu Dinas Kesehatan Dan Dinas Kelautan Perikanan.


Dinas Kesehatan misalnya alat  Polymerase chain reaction test (PCR) Covid tidak berfungsi lagi penggunaannya sementara di dinas Kelautan dan Perikanan dua obyek retribusi rusak yaitu perahu tangkap dan Depo pemasaran.


Menjawab hal tersebut Kepala Bidang pendataan dan penetapan pajak daerah BPKAD Kota Bima,Herry Rahmad, SE Untuk PCR Covid 19 itu bukan tak berfungsi tapi di alihfungsikan ke layanan lain karena kondisi sekarang alat tersebut tidak di butuhkan lagi oleh masyarakat.


Sementara, ttarget retribusi daerah pada pos pelayanan pemeriksaan PCR perlu disesuaikan lagi secara rasional targetnya pada perubahan APBD 2024.


"Untuk semua obyek penyumbang retribusi daerah tersebut BPKAD lakukan asistensi dua kali setahun," ujarnya kepada wartawan, Senin 5 Agustus 2024.


Kemudian terkait dengan obyek retribusi yang alami kendala tersebut kata Herry, akan  dilakukan kajian dan pendalaman bersama OPD terkait yang sekiranya tidak bisa di capai maka di sesuaikan dengan kondisi di OPD itu sendiri.


"Kepada dua belas OPD teknis pengumpul PAD yang alami hal hal tersebut di minta untuk tidak diam, segera lakukan pengajuan permohonan anggaran perbaikan pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD)," jelasnya


Menurutnya, BPKAD sebagai OPD teknis yang fokus pada layanan pajak daerah tentu selalu berpedoman pada regulasi dan aturan yang ada, menyesuaikan seluruh kegiatan dan inovasi berdasar pada regulasi yang baru saja di tetapkan secara nasional yaitu UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah Pusat dan daerah.


"Di situ di amanatkan  membuat perda untuk setiap kabupaten kota seluruh indonesia tentang faedah dan retribusi daerah," Alhamdulillah Kota Bima sudah di laksanakan per 5 Januari 2024".tandasnya (SB01)