Kota Bima, – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, S.H., berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Terduga pelaku berinisial JU alias Jufrin (19), warga Kelurahan Sarae, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian sebagai barang bukti.
Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim setelah menerima laporan kekerasan terhadap anak.
“Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi A1 terkait identitas dan keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku di rumahnya,” ungkap AKP Dwi Kurniawan.
Dalam interogasi awal, JU mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah membacok korban sebanyak dua kali, masing-masing mengenai lengan dan punggung.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Red)