Kota Bima,- Seorang pelajar asal Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, berinisial AW, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota terkait kasus pencurian sepeda motor. AW diamankan saat tertidur di rumahnya di Desa Tolouwi, pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 16.30 Wita.
AW diduga mencuri sepeda motor milik Rini Ariani (39), warga Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan K.P., S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan pelaku lain yang telah lebih dulu diamankan, yaitu AL.
"Dari hasil penyelidikan lanjutan, kami memperoleh informasi A1 tentang keberadaan terduga AW di Dusun Oi Lanco, Desa Tolouwi. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan AW tanpa perlawanan," ujar AKP Dwi Kurniawan.
Dalam interogasi, AW mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya, Aldi dan seorang lainnya berinisial B yang masih dalam proses pencarian.
Motor hasil curian berupa Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi EA 4486 SP, diketahui telah dijual ke seorang warga bernama Mulia di Desa Tolouwi seharga Rp2,2 juta. Sepeda motor tersebut memiliki nomor rangka MH1JM3127KK941733 dan nomor mesin JM31E-2937099.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bima Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)