Diduga Setubuhi Anak, Pria 20 Tahun Ditangkap di Kosan Kota Bima

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Diduga Setubuhi Anak, Pria 20 Tahun Ditangkap di Kosan Kota Bima

Minggu, 01 Juni 2025

Kota Bima,- Tim Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota menangkap seorang pria berinisial RA (20) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak. RA ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 15.10 Wita.


Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal, Aiptu Hero Suharjo, usai polisi menerima laporan dari seorang perempuan berinisial NK (22), warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.


"Tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan," kata Kasi Humas Polres Bima Kota dalam keterangan tertulis.


Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi tempat RA berada. Saat itu, RA diketahui sedang duduk di depan kos milik temannya.


"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi awal, RA mengakui perbuatannya," tambah Kasi Humas.


RA kemudian dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan ke piket Satreskrim.


Polres Bima Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan menjamin proses hukum berjalan profesional. (Red)