KOTA BIMA,– Tiga remaja di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/7/2025) malam, sekitar pukul 22.30 WITA, di salah satu kelurahan di Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Kejadian bermula saat korban diajak oleh salah satu pelaku untuk keluar rumah. Meskipun sempat menolak dan bertanya akan dibawa ke mana, korban tetap dibawa ke sebuah lokasi. Di tempat tersebut, dua pelaku lain sudah menunggu.
“Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh ketiga pelaku di lokasi itu. Usai kejadian, korban ditinggalkan di pinggir jalan di wilayah hukum Polsek Rasanae Timur,” ujar seorang sumber di kepolisian yang enggan disebut namanya karena alasan keamanan korban.
Pihak keluarga korban yang mengetahui peristiwa itu segera melapor ke polisi. Tim gabungan Polres Bima Kota yang telah mengantongi identitas para terduga pelaku segera melakukan pengejaran.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial RM, CA, dan DS, akhirnya ditangkap di wilayah hukum Polsek Asakota. Mereka diamankan dari lokasi persembunyian dan kini telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota.
Kasus ini masih dalam penanganan aparat kepolisian. Polisi juga memastikan akan melakukan pendampingan psikologis terhadap korban serta memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. (Red)