Satresnarkoba Polres Bima Kota Bongkar Jaringan Sabu, 3 Pelaku Diciduk di Tanjung

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Satresnarkoba Polres Bima Kota Bongkar Jaringan Sabu, 3 Pelaku Diciduk di Tanjung

Rabu, 16 Juli 2025

Kota Bima – Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali mengungkap jaringan peredaran sabu. Tiga orang pelaku berhasil diciduk dalam penggerebekan di dua rumah berbeda di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Selasa (15/7/2025).


Penggerebekan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah rumah warga RT 013 RW 002. Dari lokasi ini, polisi mengamankan dua pria berinisial SA dan EF, keduanya warga Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Keduanya berprofesi sebagai sopir.


"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu klip plastik berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Esse, serta alat hisap dan dua unit handphone," kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, S.H., M.H.


Tak berhenti di situ, tim opsnal yang dipimpin Aiptu Abdul Hafid melakukan pengembangan ke lokasi kedua di rumah EI, masih di wilayah Tanjung. Di sana, polisi menemukan empat klip sabu yang disembunyikan dalam gulungan tisu di dalam tiang pagar baja ringan.


Selain sabu dengan total berat bruto 4,86 gram, polisi juga menyita satu bong, dua unit HP, uang tunai Rp1,7 juta, serta sejumlah plastik klip kosong.


Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


AKP Malaungi menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bima Kota. "Kami tak beri ruang bagi pelaku narkoba. Ini komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda," tegasnya. (Red)