Kota Bima - Setelah sebulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), IL (39), warga Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, akhirnya ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota.
IL dibekuk pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di kawasan Taman Ria, Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Penangkapan dipimpin oleh KBO IPDA Sirajuddin, SH, bersama Katim Opsnal AIPTU Abdul Hafid, SH, dan anggota tim lainnya.
“Yang bersangkutan sebelumnya kabur saat penggerebekan kasus narkoba di Desa Sangia pada 5 Juli lalu,” ujar IPDA Sirajuddin kepada wartawan.
Saat ditangkap, IL kedapatan membawa sebilah pisau belati dan uang tunai Rp40 ribu. Ia pun langsung digelandang ke Mako Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Sebelumnya, dalam penggerebekan di Desa Sangia, polisi menangkap enam orang dan menyita barang bukti sabu seberat 16,83 gram dalam 28 klip plastik, dua timbangan digital, alat hisap sabu, lima unit ponsel, dan uang tunai Rp2,1 juta.
Kini IL sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan pengedar sabu di wilayah Bima. (Red)