Kota Bima,- DPRD Kota Bima menyoroti praktik tambang batuan yang masih beroperasi meski izin usahanya sudah kedaluwarsa. Temuan ini memicu kekhawatiran soal potensi kerusakan lingkungan dan dugaan pembiaran dari pihak terkait. Komisi III pun mendesak pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas produksi yang tak berizin.
Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kota Bima bersama instansi teknis dan perwakilan perusahaan tambang, Kamis (16/10). Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Amir Syarifudin, S.HI, didampingi Iwan Qamarulzaman, S.Pt, serta dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Ekonomi Setda Kota Bima, dan empat perusahaan tambang batuan.
Hasil rapat menunjukkan sebagian besar perusahaan tambang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) aktif atau bahkan tidak tercatat dalam sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM.
Salah satu perusahaan, CV Karomah Sukses Mandiri, diketahui masa izin produksinya telah berakhir sejak 2 Juli 2020 namun masih beroperasi.
“Kami tidak ingin aktivitas tambang yang tidak jelas izinnya terus berjalan. Pemerintah Kota bersama DLH harus turun ke lapangan memastikan semua kegiatan tambang memiliki izin aktif dan sesuai ketentuan,” tegas Amir Syarifudin.
Komisi III juga meminta DLH Kota Bima segera berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi NTB untuk menelusuri legalitas seluruh perusahaan tambang di Kota Bima. Bila ditemukan pelanggaran, DPRD menegaskan agar aktivitas produksi dihentikan sampai izin diperbarui.
Selain menyoroti izin, Amir juga mengkritik lemahnya kewenangan daerah dalam pengawasan tambang. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan justru paling dirasakan masyarakat, sementara kewenangan penuh berada di tingkat provinsi.
“Kegiatan pascatambang sering meninggalkan kerusakan yang nyata dirasakan warga, tapi pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak. Ini persoalan yang harus segera dicari solusinya jika kita ingin menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kota Bima menegaskan, langkah ini menjadi bentuk komitmen lembaga legislatif dalam memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai hukum dan berpihak pada kelestarian lingkungan. (***)