Ketahuan Curi Mesin Diesel di Pabrik Bata Ringan, Dua Pria di Kota Bima Ditangkap Polisi

Kategori Berita

Iklan Semua Halaman

.

Ketahuan Curi Mesin Diesel di Pabrik Bata Ringan, Dua Pria di Kota Bima Ditangkap Polisi

Selasa, 07 Oktober 2025

Kota Bima,– Aksi dua pria di Kota Bima berakhir di tangan polisi setelah nekat mencuri mesin diesel di sebuah pabrik bata ringan di Kelurahan Kodo, Kecamatan Rasana’e Timur. Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (38) dan ABD (38) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur Polres Bima Kota bersama barang bukti hasil curian.


Keduanya diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Rasana’e Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Muhamad Imanuddin, S.H. bersama Katim Opsnal Aipda Subhan dan anggota, berdasarkan laporan polisi Aduan/B/135/X/2025/SPKT/Polsek Rasana’e Timur/Polres Bima Kota/Polda NTB tertanggal 6 Oktober 2025.


Peristiwa itu bermula pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 20.00 Wita. Korban, Kamarudin (41), warga Kelurahan Kodo, mendapati mesin diesel miliknya yang digunakan di pabrik bata ringan telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, polisi berhasil membekuk AS dan ABD di sekitar wilayah Kelurahan Kodo.


Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah mencuri mesin diesel dan menjualnya kepada seorang warga di Kelurahan Lampe. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin diesel 14 PK merek Jiang Fa warna merah.


Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rasana’e Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Red)