Bima - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima berhasil membongkar peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bolo. Seorang pria berinisial MY (35), warga Desa Tambe, ditangkap dengan barang bukti 30 pocket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan Senin (29/9/2025) malam sekitar pukul 21.00 WITA. Selain puluhan pocket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Bima Iptu Fardiansyah, SH, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Informasi warga menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah Bolo. Dari situ kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti,” ungkap Fardiansyah.
Kini, MY telah diamankan di Mapolres Bima dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)