Kota Bima,- Kisah romantis sepasang suami istri di Bima berakhir di balik jeruji besi. Bukannya menikmati kebersamaan dengan cara sehat, keduanya justru memilih “mesra” dengan sabu. Aksi itu pun berujung petaka setelah polisi datang menggerebek rumah mereka di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota yang dipimpin Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid, S.H., berhasil meringkus pasangan NU (53) dan AA (43), bersama seorang rekannya HU (44). Ketiganya diciduk di dua lokasi berbeda pada Selasa (7/10/2025), saat tengah asyik mengonsumsi sabu. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti sabu seberat bruto 5,87 gram.
Aksi penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, yang disebut kerap menjadi lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah NU.
Di lokasi pertama, petugas menemukan 29 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Surya, bersama alat hisap dan uang tunai Rp250 ribu. Tak puas di situ, polisi mengembangkan penyelidikan ke rumah AA di Dusun Tengge Dua, Kecamatan Ambalawi. Dari sana, ditemukan lagi 14 paket sabu siap edar dalam bungkus rokok Esse, alat hisap, tiga unit ponsel, serta uang tunai Rp350 ribu.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami dugaan jaringan pengedar lain yang beroperasi di wilayah Ambalawi.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di Bima. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi dengan narkoba,” tegasnya. (Red)