Kota Bima,– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, tim opsnal yang dipimpin Katim Opsnal Sat Resnarkoba Aiptu Abdul Hafid, S.H., melakukan penertiban di Caffe Ule Beach, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Dari hasil razia tersebut, polisi berhasil mengamankan 154 botol minuman keras berbagai merek, terdiri dari 132 botol Bir Bintang dan 22 botol Anggur Merah. Barang bukti itu diduga milik seorang pria berinisial A, warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Seluruh barang bukti telah disita dan diamankan di Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran miras dan menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif,” ujar Aiptu Abdul Hafid.
Polres Bima Kota menegaskan akan terus melakukan operasi dan penertiban di berbagai titik yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras. Sebab, miras sering menjadi pemicu utama tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. (Red)